SOALKAKITA, Parigi Moutong – Program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yaitu pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat terus berjalan, dan program ini akan berlangsung dari tahun 2019 – 2024.
Untuk ATR/BPN Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2020 akan memprogramkan penerbitkan Sertfikat Tanah secara gratis kepada masyarakat Kecamatan Moutong. Sebelum penerbitan Sertifikat Tanah, terlebih dahulu ATR/BPN Parigi Moutong melakukan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
PTSL khusus Kecamatan Moutong disediakan sebanyak 16.500 yang akan dilakukan pengukuran tanah secara gratis.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan ATR/BPN Parigi Moutong Tri Hastuti SH kepada Media ini, Kamis (23/1/20).
Kata ia, dalam penerbitan Sertifikat Tanah, tidak hanya tanah milik masyarakat yang diukur, tetapi seluruh tanah yang belum memiliki Sertifikat termasuk tanah milik Pemerintah Daerah, tanah bangunan sarana publik seperti Masjid, Sekolah, Pondok Pesantren, Pasar dan lain sebagainya. Akan tetapi kata ia, dari alokasi pengukuran PTSL sejumlah 16.500 di Kecamatan Moutong apabila setelah dilakukan pengukuran dan dikaji serta dianalisa terdapat permasalahan maka tidak bisa diterbitkan Sertifikat Tanahnya.
“Semua kita ukur, tinggal surat-surat pendukung si pemilik tanah berupa Surat Penyerahan (SP) Tanah dan lain lain, apakah lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap bisa jadi tidak bisa diterbitkan Sertifikat Tanahnya. Kemudian jika ditemukan dalam pengukuran tersebut ada masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Tanah maka kita tidak akan terbitkan lagi,”Ungkap Tri Hastuti.
Masih menurutnya, perlu diketahui oleh masyarakat sesuai Surat Edaran 3 Menteri, bahwa Sertifikat Tanah memang gratis, tetapi ada yang dibiayai pemohon seperti Materai dan surat surat tanah milik pemohon, dan itu kata ia, sudah dilakukan Penyuluhan oleh Kepala ATR/BPN Parigi Moutong Roni Tejalesmana SSIT MAP bersama Pejabat Pertanahan Parigi Moutong di Kecamatan Moutong.
Tri Hastuti melogikakan, mengapa pemohon harus membiayai materai dan surat surat tanah lainnya, ibaratnya kalau anak masuk Sekolah SD maka pembayaran SPP digratiskan, tetapi biaiya lainnya seperti seragam Sekolah dibeli masing masing oleh orang tuannya, maka begitulah sistem Pertanahan penerbitan Sertifikat, tanahnya gratis tetapi surat surat tanah disediakan oleh masyarakat atau Pemerintah Desa setempat.
“Penerbitan Sertifikat Tanah gratis dibiayai oleh APBN, tetapi Materai ataupun pengurusan surat surat Pendukung tanah lainnya dibiayai oleh Pemohon atau masyarakat,”Tandasnya.
Penulis : Rislan / Diskominfo