Categories: BeritaSoal Parigi

5 Orang Narapidana Lapas Parigi Peroleh Remisi Natal Tahun 2021

PARIGI MOUTONG, Soalkakita.com – Sebanyak 5 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi peroleh Remisi Natal tahun 2021

Besarnya Remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari kepada masing-masing Narapidana.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

Adapun besaran remisi yang diterima warga binaan diantaranya 1 Bulan 15 Hari untuk tiga orang, satu bulan kepada satu orang serta 15 Hari satu orang.

Didik Niryanto selaku Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Parigi secara langsung menyerahkan kepada perwakilan narapidana, selanjutnya memberikan motivasi terhadap seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi natal, bertempat di Ruang Pokja Lapas Parigi, Sabtu (25/12/21)

Didik Niryanto secara langsung menyerahkan Remisi Natal 2021

“Moment Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas” tutur Kalapas.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.

Sambungnya, dengan diberikannya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan, serta dapat menyemangati wabin dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi sosial kembali bersama masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 247 orang, ada 8 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 8 orang tersebut, 5 orang memperoleh Remisi Natal dan 3 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan, melakukan pelanggaran Register F dan belum menjalani 6 bulan masa pidana.

Humas Lapas Parigi

SOALKAKITA

Recent Posts

Rektor UIN Palu: Seleksi penerima beasiswa KIP harus transparan dan adil

Palu - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menegaskan seleksi penerima beasiswa…

2 hari ago

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Hadir Lebih Dekat Dengan Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) turut ambil bagian dalam Gerakan Pangan Murah…

3 hari ago

POPDA Sulteng XXIII/2025 Resmi Ditutup: Parigi Moutong Kunci Peringkat Kedua dengan 16 Medali

Palu, 29 Agustus 2025 — Perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sulawesi Tengah XXIII/2025 resmi…

4 hari ago

Tingkatkan Daya Saing, Dekranasda Parigi Moutong Fokus Inovasi dan Digitalisasi

PARIGI MOUTONG – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati, berkomitmen…

4 hari ago

Bupati Erwin Burase Kukuhkan Pengurus Dekranasda Parigi Moutong 2025-2030, Ajak Majukan Kerajinan Lokal

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi mengukuhkan pengurus Dewan Kerajinan…

4 hari ago

Bupati Erwin Burase Buka Secara Resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi Tekhnologi Modern

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase membuka secara resmi Seminar Kesehatan Dengan Terapi…

5 hari ago