Categories: BeritaSoal Parigi

5 Orang Narapidana Lapas Parigi Peroleh Remisi Natal Tahun 2021

PARIGI MOUTONG, Soalkakita.com – Sebanyak 5 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi peroleh Remisi Natal tahun 2021

Besarnya Remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari kepada masing-masing Narapidana.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

Adapun besaran remisi yang diterima warga binaan diantaranya 1 Bulan 15 Hari untuk tiga orang, satu bulan kepada satu orang serta 15 Hari satu orang.

Didik Niryanto selaku Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Parigi secara langsung menyerahkan kepada perwakilan narapidana, selanjutnya memberikan motivasi terhadap seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi natal, bertempat di Ruang Pokja Lapas Parigi, Sabtu (25/12/21)

Didik Niryanto secara langsung menyerahkan Remisi Natal 2021

“Moment Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas” tutur Kalapas.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.

Sambungnya, dengan diberikannya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan, serta dapat menyemangati wabin dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi sosial kembali bersama masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 247 orang, ada 8 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 8 orang tersebut, 5 orang memperoleh Remisi Natal dan 3 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan, melakukan pelanggaran Register F dan belum menjalani 6 bulan masa pidana.

Humas Lapas Parigi

SOALKAKITA

Recent Posts

Kuasa Hukum ES Minta BK DRPD Sigi Kolektif Dalam Memproses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Parigi Moutong, Soalkakita - Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK)…

4 minggu ago

Lapas Parigi Gandeng LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk Perkuat Bantuan Hukum Tahanan

Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…

1 bulan ago

Pengadilan Negeri Parigi Gelar Aksi Kampanye Publik Dukung Zona Integritas Menuju WBK

Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…

2 bulan ago

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

2 bulan ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

2 bulan ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 bulan ago