Categories: BeritaSoal Parigi

5 Orang Narapidana Lapas Parigi Peroleh Remisi Natal Tahun 2021

PARIGI MOUTONG, Soalkakita.com – Sebanyak 5 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi peroleh Remisi Natal tahun 2021

Besarnya Remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari kepada masing-masing Narapidana.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

Adapun besaran remisi yang diterima warga binaan diantaranya 1 Bulan 15 Hari untuk tiga orang, satu bulan kepada satu orang serta 15 Hari satu orang.

Didik Niryanto selaku Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Parigi secara langsung menyerahkan kepada perwakilan narapidana, selanjutnya memberikan motivasi terhadap seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi natal, bertempat di Ruang Pokja Lapas Parigi, Sabtu (25/12/21)

Didik Niryanto secara langsung menyerahkan Remisi Natal 2021

“Moment Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas” tutur Kalapas.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.

Sambungnya, dengan diberikannya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan, serta dapat menyemangati wabin dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi sosial kembali bersama masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 247 orang, ada 8 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 8 orang tersebut, 5 orang memperoleh Remisi Natal dan 3 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan, melakukan pelanggaran Register F dan belum menjalani 6 bulan masa pidana.

Humas Lapas Parigi

SOALKAKITA

Recent Posts

Geliatkan Ekonomi Lokal, Rumah BUMN Parigi Moutong Gelar Pelatihan Kreatif dan Galeri Produk UMKM di Pantai Toini

PARIGI MOUTONG – Dalam upaya mendorong digitalisasi dan kreativitas pelaku usaha lokal, Rumah BUMN Parigi…

1 minggu ago

Dorong UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Parigi Moutong Gencarkan Pelatihan di Tahun 2026

PARIGI - Dalam rangka mendukung kegiatan Penilaian Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri…

3 minggu ago

Estafet Emas Berlanjut: Hj. Hestiwati Resmi Nahkodai PELTI Parigi Moutong 2026–2030

​Parigi Moutong - Babak baru pembinaan olahraga tenis lapangan di Kabupaten Parigi Moutong resmi dimulai.…

4 minggu ago

Pemkab Parigi Moutong dan Wahana Visi Indonesia Perkuat Komitmen Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menutup Program Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,…

4 minggu ago

Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 1448 H/2026 M

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid…

4 minggu ago

Peringati Hari Lansia, Wabup Parigi Moutong Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bakar Semangat Anggota Paskibraka

​PARIGI MOUTONG - Suasana hangat dan penuh energi positif menyelimuti perayaan Hari Lanjut Usia (Lansia)…

4 minggu ago