PARIGI MOUTONG, Soalkakita.com – Sebanyak 5 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi peroleh Remisi Natal tahun 2021
Besarnya Remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari kepada masing-masing Narapidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
Adapun besaran remisi yang diterima warga binaan diantaranya 1 Bulan 15 Hari untuk tiga orang, satu bulan kepada satu orang serta 15 Hari satu orang.
Didik Niryanto selaku Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Parigi secara langsung menyerahkan kepada perwakilan narapidana, selanjutnya memberikan motivasi terhadap seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi natal, bertempat di Ruang Pokja Lapas Parigi, Sabtu (25/12/21)
“Moment Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas” tutur Kalapas.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.
Sambungnya, dengan diberikannya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan, serta dapat menyemangati wabin dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi sosial kembali bersama masyarakat.
Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 247 orang, ada 8 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 8 orang tersebut, 5 orang memperoleh Remisi Natal dan 3 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan, melakukan pelanggaran Register F dan belum menjalani 6 bulan masa pidana.
Humas Lapas Parigi
JAKARTA - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menunjukkan gerak cepat dalam melindungi sektor pertanian…
Parigi Moutong – Upaya menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres…
Palu - Sabtu, (18/04/2026) Laga semifinal Piala Gubernur Sulawesi Tengah mempertemukan Persigi dengan Berlian Tomoli…
Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri kegiatan Dharma Santi Hari…
PALU - Komoditas unggulan Sulawesi Tengah kembali menembus pasar internasional. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,…
PARIGI MOUTONG - Sebuah langkah strategis untuk masa depan generasi bangsa diambil oleh Pemerintah Kabupaten…