memberitakan dan mengabarkan

KPU Parimo Ijinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020

Reporter: Moh Fadal

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengijinkan kampanye tatap muka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2020. Provinsi Sulawesi Tengah, asal sesuai aturan protokol kesehatan.

Hal itu diungkap Komisioner KPU Abdul Gafur S.Pd.i., M.Pd.i, saat ditemuai soalkakita.com diruang kerjanya, Jumat.(02/10). Ia mengatakan, pelaksanaan kegiatan kampanye saat Pendemi sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020

“ Sebelumnya ada dua PKPU yang berubah, PKPU Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor  4 tahun 2017 tentang kampanye pada masa normal,” ujarnya

Lanjut dia , gelar kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Tengah dimulai pada tanggal 26 September samapi dengan 5 Desember 2020.

Ia mengungkapkan, berdasarkan peraturan PKPU Nomor 13 tahun 2020 dimana dalam pasal 88 huruf C menjelaskan.

Partai politik, atau gabungan partai politik pasangan calon. tim kampanye, atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain. Sebagaimana dimaksud dalam 57 huruf g.

Ia menjelaskan , berdasarkan pasal tersebut,  yang tidak bisa digunakan pasangan calon dalam melakukan kampanye maupun rapat umum itu tidak boleh selama masa pendemi.

“ Apabilah kampanye tatap muka di lakukan dalam ruangan, Harus sesuai dengan kapasitas yang bisa menampung 50 orang. Dengan jarak satu meter. Kalau kapasitas ruangannya itu bisah menampung samapi 100 orang, maka harus dibagi satu seperdua,” tegasnya

 “ Kalau kampanye tatap muka dilakukan diluar ruangan sebagaimana biasanya tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020, selama masa pandemi Covid-19,” ucapnya

Ia menambahkan, pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng). Sehingga terkait kampanye dan beberapa ketentuan lainnya itu difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota

“ Sehingga dengan adanya  relawan demokrasi yang baru dibentuk bisah membantu KPU Kabupaten untuk menyampaikan informasi baik itu tahapan dan pelaksana sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan  protokol kesehatan.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan