memberitakan dan mengabarkan

Dugaan Kasus Korupsi Aset Daerah, Bupati Parimo Dipanggil Jaksa

Dugaan Kasus Korupsi Aset Daerah, Bupati Parimo Dipanggil Jaksa

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi MoutongDugaan kasus Korupsi aset Daerah, Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Kehadiran Bupati Parimo memenuhi undangan Kejari Parigi sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi aset Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP). Perkara tersebut dalam beberapa minggu terakhir ini, menjadi perhatian serius bagi kejari.

Penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi aset DKP Parimo yakni HL ASN aktif dan SS Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong. Keduanya menyandang status tersangka atas dugaan perbuatan merugikan Negara mencapai 2,1 miliyar.

Demikian ungkapan Kepala Seksi Intelejen Mohammad Rifaizal SH, kepada SOALKAKITA.com Selasa (13/10). Ia mengatakan, pihak yang disebut dalam dokumen keterangan saksi-saksi nantinya akan diundang untuk diperiksa.

“Salah satunya, kami mengunndang Bupati Samsurizal Tombolotutu  untuk melakukan pemeriksaan terkait  dengan persoalan yang sama. Kalau pertanyaan apa materi pemeriksaan ? pasti saya tit, karena itu materi penyidikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penyidik beserta tim Kejari Parigi profesional. Salah satu profesional pihaknya katanya, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak terkait.

Sementara, Kasi Pidsus Mohammad Tang, SH menerangkan, khusus Bupati Parigi Moutong ada dua materi pemeriksaan yaitu pidana khusus dan umum.

“Kalau pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi aset daerah HL dan SS. Sedangkan Pidana umum terkait kasus terdakwa Sukri Cakunu, pemeriksaannya sebagai saksi korban, ” terangnya.

Kehadiran Bupati Parimo memenuhi undangan, menurut Tang sebagai bentuk koperatif dan mendukung upaya Kejari Parigi dalam penyelesaian perkara.

Tinggalkan Balasan