Reporter: Roni
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatakan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), soal ciri-ciri gratifaksi.
Adapun kehadiran tim KPK itu , di dampingi oleh Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah IV Satgas Pencegahan dan Penindakan Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk melaksanakan audience terkait, program pemberantasan korupsi bersama DPRD Parigi Moutong.
Kepada media ini, Rabu (19/05). Deputi Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Rusfian, mengatakan. Kedatangan pihaknya, bertujuan untuk merawat komitmen dan melakukan kordinasi program pendidikan korupsi kepada pihak legislatif.
“Untuk mengingatkan petingnya mendukung program pemberantasan Korupsi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,”ujarnya.
Ia menuturkan, selama ini pihaknya sudah melakukan koordinasi program pendidikan korupsi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tetapi bukan Pemda saja, program pemberantasan korupsi ini tentunya menyangkut dengan DPRD juga,”tuturnya.
Selain itu, kata ia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mendukung program tersebut. Sebab, kalau tidak mendapat dukungan dari mereka. pastinya akan susah juga.
“ Sehingga DPRD harus memahami, pentingnya praktek dan Ciri ciri gratifikasi, Karena ada area intervensi dalam hal perencanaan dan penganggaran terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerahn (APBD),” ungkapnya.
Lanjut ia, ada delapan program area intervensi khusus untuk perencanaan dan penganggaran dalam pengesahan APBD.
“Tentunya saya harus ngomong kepada DPRD, soal proses perencanaan Penganggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ucapnya.
Ia menambahkan, yang paling penting itu. Poinya, harus bebas dari suap maupun gratifikasi. Bahwasanya mereka harus memahami dengan praktek-praktek atau ciri-cirinya itu seperti apa.
“Kemudian tugas saya kesini hanya memberikan tips untuk mencegah, kita harus waspada tentang penerimaan gratifikasi apalagi menyangkut proses pengesahan APBD,”pungkasnya