PARIGI MOUTONG, Soalkakita.com – Keberkahan dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah di Hari Raya Nyepi tahun 2022. Berjumlah 2 Orang WBP Lapas Parigi yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK), Jumat (04/03/2022).
Penyerahan remisi tersebut, disampaikan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Parigi, Didik Niryanto dan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Rais.
Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman dengan jumlah masing – masing 1Bulan 15 Hari dan 15 Hari. Sementara itu, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Kalapas Parigi Didik Niryanyo, berharap melalui pemberian remisi ini, bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana saja. Akan tetapi diharapkan sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini.
“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para Warga Binaan Lapas Parigi termotivasi untuk terus mendapatkan apresiasi. Hal itu disebabkan warga binaan lapas sudah kerjasama, berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidananya,” ucapnya.
Remisi ini, menurutnya, merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Harapan kita bersama dengan diberikan remisi ini, pada saat bebas nanti mereka juga sudah siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,”tambahnya.