Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Advokasi Stakeholder Multipihak Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka Pembangunan Skema Pendanaan Program dan Kegiatan Berbasis Ekologi di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, Aula Palu Golden Hotel. Selasa (04/4/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh NGO Yayasan Sikola Mombine dan The Asia foundation. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu, untuk mendorong percepatan penetapan kebijakan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan implementasi tape (transfer anggaran provinsi berbasis ekologi), take (transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi) dan alake (anggaran kelurahan berbasis ekologi), serta membangun komitmen bersama stakeholder multipihak dalam mendukung implementasi skema pendanaan program berbasis ekologi.
Pada sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Yopie mengatakan, skema pendanaan program dan kegiatan yang berbasis ekologi merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan berupa pemberian insentif anggaran bagi daerah yang memiliki kinerja baik dalam implementasi pusat penelitian lingkungan hidup (PPLH) di wilayahnya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan akademisi dan praktisi lingkungan hidup, untuk terus berupaya mendorong dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan skema pendanaan program/kegiatan berbasis ekologi di Provinsi Sulawesi Tengah, mengingat sampai dengan saat ini capaian cakupan implementasi skema ini masih relatif rendah yakni 23,1 persen skala Provinsj Sulawesi Tengah.
“Kami sangat mengapresiasi tiga kab/kota di Prov. Sulteng, yakni Sigi, Toli-toli dan Kota Palu yang komitmennya sangat kuat dalam implementasi skema take dan alake” ujar Yopie.
Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan M. Sadly Lesnusa menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Sulawesi Tengah sangat mendukung skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab, Hal ini merupakan salah satu strategi percepatan berbagai program pembangunan daerah yang tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, namun juga harus selalu mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa regulasi pendukung skema EFT ini antara lain, Pergub No. 12 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian penghargaan dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan Kabupaten dan Kota serta Perda Sulawesi Tengah No. 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini para kabupaten dapat termotivasi untuk segera melakukan pendampingan kepada teman-teman NGO agar mendapat bantuan terkait pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup” ucap Sadli Lesnusa.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan juga berharap, kiranya kegiatan ini dapat memperoleh berbagai data dan informasi serta masukan-masukan yang sifatnya konstruktif dalam rangka mensukseskan implementasi TAPE dan TAKE/ALAKE di Sulawesi Tengah, dan juga memberikan daya ungkit terhadap berbagai upaya guna mewujudkan prinsip pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Turut hadir : Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI, Akademisi Untad, lembaga pemerhati lingkungan/NGO, Perangkat daerah terkait tingkat Provinsi dan Kab/kota se-Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng