SOALKAKITA, Palu – Tujuh Januari 2020, bawaslu Sulteng akan melakukan klarifikasi dan meminta bahan keterangan dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu (8/01/2020) pada pukul 14.00 dan pukul 16.00 WITA.
Dalam hal dugaan netralitas ASN tersebut Bawaslu Sulteng telah menyampaikan undangan permintaan bahan keterangan kepada Bartholomeus Tandigala. Bawaslu Sulteng menemukan Baliho yang bersangkutan bertuliskan “Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng 2020-2025” yang terpasang dibeberapa titik di Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang memuat foto dan nama yang bersangkutan. Diketahui yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Provinsi Sulawesi Tengah. Rencananya Bartholomeus akan dimintai keterangan pada pukul 14.00 Wita.
Sementara itu Bawaslu Sulteng juga akan mengundang Hasanudin Atjo. Berbeda dengan Bartholomeus, Hasanudin Atjo akan dimintai klarifikasi terhadap hasil penelusuran Bawaslu Sulteng setelah menemukan informasi awal dari klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi ASN. Informasi awal yang dilanjutkan dengan penelusuran Bawaslu Sulteng didapatkan bahwa Hasanudin Atjo telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Perlu diketahui, dari hasil penelusuran Bawaslu Sulteng di website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa Hasanuddin Atjo merupakan PNS aktif di Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tengah. Rencananya Hasanudin Atjo akan dimintai klarifikasinya pada pukul 16.00 Wita di kantor Bawaslu Sulteng.
SUMBER : Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
SIARAN PERS