memberitakan dan mengabarkan
Berita  

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Penarikan keputusan tersebut dilakukan untuk memasukkan pasangan calon baru, yaitu Amrullah Almahdali – Ibrahim Hafid, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan tersebut.

“Kemarin malam kami mengadakan rapat pleno pukul 23.00 yang dihadiri semua anggota. Made Koto dan Daiman hadir secara langsung, sementara saya di Palu dan dua anggota lainnya, Maskar dan Iskandar, mengikuti secara daring dari Bali,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dalam keterangannya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Bac Juga ☆☆Asumsi Hingga Dugaan, Pasca Putusan PTTUN Kepada KPU Dan Bawaslu Parigi Moutong

Ariyana menjelaskan bahwa hasil pleno memutuskan KPU untuk menindaklanjuti putusan PT.TUN yang mengakui gugatan Amrullah-Ibrahim Hafid sebagai sah.

“Ini adalah tindak lanjut dari putusan PT.TUN, sehingga kami laksanakan sesuai keputusan tersebut,” jelasnya.

Menurut Ariyana, KPU wajib menindaklanjuti keputusan PT.TUN atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai Pasal 154 ayat 12.

“Putusan PT.TUN Makassar diterbitkan tanggal 28, jadi batas waktunya akan jatuh pada tanggal 26 bulan depan,” tambahnya.

Selanjutnya, KPU Parigi Moutong akan berkonsultasi ke KPU RI pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut terkait perubahan ini.

Baca Juga ☆☆Menang Di PTTUN,Amrullah – Ibrahim Yakin Unggul Pilkada Di Parigi Moutong

Bac Juga ☆☆PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong, Pasangan Amrullah-Ibrahim Berpotensi Gunakan Nomor Urut 5 di Pilbup 2024

“Kami akan konsultasikan keputusan ini agar langkah yang kami ambil sesuai dengan prosedur,” ungkap Ariyana.

Isu logistik pemilihan, termasuk penambahan surat suara dan kebutuhan lain untuk pasangan calon baru, juga akan dibahas dalam agenda konsultasi ini.

“Soal logistik, tim sekretariat kami yang akan menindaklanjuti,” tambahnya.

Keputusan KPU Parigi Moutong ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan PT.TUN Makassar Nomor 12/G/Pilkada/2024/PT.TUN.Mks.

Berikut beberapa poin penting hasil rapat pleno KPU Parigi Moutong:

1. Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

2. Menetapkan kembali pasangan calon untuk Pilkada 2024 dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan undang-undang, dan putusan PT.TUN Makassar sebagai berikut:

1.Badrun Nggai, S.E. dan Muslih, S.Kep., NS., M.M.

2.Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E. dan Arman, S.Pd., M.Si.

3.M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M.

4.Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd.

5.H. Amrullah S. Kasim Almahdali, S.E. dan Ibrahim A. Hafid.

3. Memerintahkan Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum untuk mengurus administrasi terkait Penetapan Pasangan Calon dan penentuan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

4. Memerintahkan Sub Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan administrasi dalam pengadaan surat suara, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, formulir C Hasil, dan kebutuhan lainnya.

Keputusan ini diambil sebagai langkah konkrit untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Parigi Moutong 2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak setiap pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.

Tinggalkan Balasan