Soalkakita – Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan “Bela Guru Tua” menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap penghinaan yang dialamatkan kepada Al-Habib Idrus bin Salin Aljufri, yang dikenal sebagai Guru Tua. Aksi ini diadakan pada hari Kamis, (10/04/2025), sebagai respons atas video yang beredar di mana seorang bernama Fuad Plered disebut-sebut menghina Guru Tua dengan sebutan “Monyet” dan “Pengkhianat Bangsa”.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong menyatakan bahwa penghinaan tersebut tidak hanya melukai hati warga Alkhairaat tetapi juga dinilai merongrong ketenteraman umat Islam di Indonesia Timur. Mereka menegaskan bahwa Guru Tua adalah sosok ulama karismatik yang telah berjasa besar melalui pendirian Lembaga Pendidikan Alkhairaat, yang menjadi simbol perjuangan melawan penjajahan dan cahaya pendidikan di Timur Indonesia.
Aksi damai ini dilaksanakan oleh IKAAL MAS ALKHAIRAAT SINIU dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk alumni pondok pesantren Alkhairaat dari berbagai daerah seperti Kasimbar, Toribulu, Ampibabo, dan Parigi. Selain itu, santri Alkhairaat, PPIA, serta para simpatisan juga turut serta dalam aksi tersebut.
Aliansi mengajukan lima tuntutan utama, antara lain:
- Pengusutan tuntas kasus penghinaan terhadap Guru Tua.
- Penangkapan dan penahanan Fuad Plered beserta antek-anteknya.
- Pertanggungjawaban atas tuduhan tidak berdasar bahwa Alkhairaat menerima tanah dari kolonial Belanda.
- Penanganan atas dugaan provokasi SARA yang dilakukan Fuad Plered.
- Penegakan hukum berdasarkan Pasal 28 Ayat 1-3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 320 Ayat 1 KUHP.
Pernyataan sikap ini juga menyerukan seluruh warga Alkhairaat untuk tidak tinggal diam dan mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penghinaan. “Ketika Guru kami dihina, kami sebagai murid wajib membela,” tegas Amsir Alhanafi (Kordinator Aksi Aliansi Masyarakat Parimo Bela Guru Tua)
Aksi damai ini diharapkan menjadi perhatian bersama dan mendorong penyelesaian hukum yang adil untuk menjaga stabilitas masyarakat, khususnya di Indonesia Timur.