PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan kegiatan penting: Orientasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2029. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong pada Jumat (11/7/2025).
Amanat Peraturan dan Komitmen 100 Hari Kerja
Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD serta Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang fundamental. Dokumen-dokumen ini akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong selama lima tahun ke depan.
Sejalan dengan itu, kebijakan prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan, menjadi bagian integral serta pedoman indikatif dalam penyusunan RPJMD 2025-2029. Bupati Burase menekankan pentingnya hal ini.
“Kebijakan ini harus benar-benar dipahami dan diinternalisasi oleh seluruh Perangkat Daerah. Oleh karena itu, saya tegaskan kepada Perangkat Daerah dan beserta jajarannya, harus mampu menerjemahkan serta mengoperasionalkan kebijakan prioritas Bupati dan Wakil Bupati ke dalam RENSTRA strategis Perangkat Daerah,” tegas Bupati, menyoroti pentingnya implementasi visi-misi.
Sinergi dan Kualitas Data Kunci Pembangunan
Menurut Bupati, penyusunan RPJMD dan RENSTRA bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam mewujudkan visi-misi pembangunan daerah. Mengingat timeline penyusunan dokumen perencanaan daerah yang sangat singkat dengan tahapan yang padat, sinergi antar Perangkat Daerah menjadi hal yang mutlak.
Bupati juga menekankan bahwa ketersediaan data yang akurat serta informasi pendukung harus dipenuhi secara optimal. Hal ini krusial untuk memastikan seluruh dokumen, baik RPJMD maupun RENSTRA, dapat dirampungkan secara tepat waktu dan berkualitas.
RENSTRA: Bukan Sekadar Administratif, Tapi Dasar Penganggaran
Bupati Erwin Burase menegaskan kembali bahwa RENSTRA Perangkat Daerah bukan sekadar pelengkap administratif dari dokumen RPJMD. Dokumen RENSTRA akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, sehingga wajib disusun oleh seluruh Perangkat Daerah, tanpa terkecuali.
“Sebagai catatan penting, konsekuensi dari tidak diselesaikannya dokumen RENSTRA berakibat pada tidak sahnya dokumen RENJA Perangkat Daerah yang merupakan dasar penganggaran RKA atau DPA setiap tahun. Konsekuensi ini harus benar-benar dipahami dan menjadi perhatian serius bagi setiap pimpinan Perangkat Daerah,” ungkap Bupati, memperingatkan tentang dampak hukum dan anggaran.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah menyempatkan diri untuk hadir dalam orientasi tersebut. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat memulai langkah awal yang penting dalam merumuskan strategi pembangunan. Dokumen RPJMD yang dihasilkan tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.