PARIGI MOUTONG — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Parigi, menggelar sidang isbat nikah massal secara gratis pada Rabu, 3 September 2025. Program ini memberikan kepastian hukum dan legalitas pernikahan bagi 15 pasangan suami istri dari Desa Tumpapa Indah dan Desa Malakosa yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Kepala KUA Balinggi, Muhammad Shodiq, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat akan legalitas perkawinan. “Tujuan utama kami adalah memastikan setiap pasangan mendapatkan hak-hak hukumnya, termasuk buku nikah, sehingga mereka memiliki kepastian dalam urusan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Verifikasi Berkas Jadi Langkah Awal Menuju Kepastian Hukum
Sebelum pelaksanaan sidang, seluruh pasangan mengikuti proses verifikasi data dan kelengkapan berkas di aula KUA Balinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Shodiq menekankan pentingnya tahapan ini agar proses sidang berjalan lancar dan akurat.
Salah satu peserta, Jafar bin Amri, mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini. “Kami sangat terbantu dengan adanya sidang isbat gratis ini, terutama bagi masyarakat kurang mampu seperti kami. Sudah lama kami menanti kesempatan seperti ini,” kata Jafar. Ia menambahkan bahwa program ini sangat bermanfaat, terutama untuk mengurus dokumen kependudukan dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Sejak 2016
Jafar secara khusus mengapresiasi Kepala KUA Muhammad Shodiq yang baru menjabat tujuh bulan. “Kehadiran Ustadz Shodiq membawa solusi nyata. Sejak 2016, kami berharap ada program isbat gratis, dan akhirnya mimpi kami tercapai,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya sidang isbat nikah ini, diharapkan semakin banyak pasangan di Parigi Moutong yang dapat merasakan manfaat serupa. Program ini tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga memberikan ketenangan dan perlindungan hukum bagi keluarga di seluruh wilayah.