memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Perusahaan Tambang Diduga Akali Data Konsumsi BBM, Safri Desak Gubernur Sulteng Ambil Langkah Tegas!

PALU – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan terus disuarakan sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

Dirinya meminta Pemprov Sulteng lebih serius dalam menggali potensi PAD, khususnya dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang digunakan oleh sektor industri tambang.

Safri menyebut sektor pertambangan merupakan salah satu pengguna terbesar bahan bakar, namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak BBKB dinilai belum optimal.

“Kami melihat ada potensi besar yang belum dimaksimalkan. Perusahaan tambang menggunakan bahan bakar dalam jumlah besar setiap hari, tapi penerimaan pajaknya belum mencerminkan potensi tersebut,” ujarnya kepada wak media, Rabu (8/10/2025).

Safri mendesak Gubernur Anwar Hafid mengambil langkah konkret agar perusahaan tambang benar-benar membayar pajak sesuai konsumsi BBM mereka.

Legislator PKB ini menilai masih banyak perusahaan tambang yang memanfaatkan celah penghindaran pajak melalui pembelian BBM non-subsidi dari luar daerah hingga memanipulasi data konsumsi.

“Kalau PAD dari sektor ini bisa dimaksimalkan, tentu berdampak besar bagi pembangunan daerah. Jangan sampai kekayaan alam kita dinikmati tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat,” tambahnya.

Safri meminta Gubernur Sulteng tidak ragu mengambil tindakan tegas dan progresif demi memperkuat keuangan daerah. Ia pun mengusulkan kepada Gubernur Sulteng untuk membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pajak BBKB.

Satgas ini kata Safri, menjadi bagian dari solusi mengatasi berbagai persoalan yang menghambat penerimaan daerah dari sektor tersebut, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi kebocoran pajak.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan potensi PAD terbuang. Satgas ini bukan hanya solusi jangka pendek, tapi juga langkah awal menuju tata kelola pajak yang lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Selain Pajak BBKB, Safri juga mendorong Gubernur Anwar Hafid agar Pajak Alat Berat di industri pertambangan dioptimalkan guna berkontribusi alam menambah kas daerah.

Ia membeberkan alat berat yang beroperasi dalam skala besar di area tambang merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.

Padahal, alat berat merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan pertambangan dan digunakan dalam jumlah besar.

““Kalau kita serius ingin memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat. Sektor tambang memakai alat berat setiap hari, dan ini harus menjadi perhatian khusus,” bebernya.

Safri menambahkan pengenaan pajak terhadap alat berat bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bentuk keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.

“Kita ingin agar daerah penghasil tambang tidak hanya menerima dampak lingkungan, tapi juga mendapatkan manfaat ekonominya. Pajak alat berat ini salah satu jalannya,” jelasnya.

Safri mengatakan bahwa ketegasan dan langkah nyata Gubernur Sulteng dalam menertibkan sektor pertambangan dinanti semua pihak guna menciptakan iklim pertambangan yang legal, tertib dan berkelanjutan.

Gubernur kata safri, bisa mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kita tidak bisa lagi membiarkan kebocoran ini terjadi. Gubernur harus berani dan serius. Kita punya kewenangan, kita punya data. Tinggal kemauan, kami yakin potensi ratusan miliar rupiah dari sektor ini bisa digali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan