Parigi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya diajukan. Keputusan ini diambil setelah usulan tersebut menimbulkan polemik signifikan di tengah masyarakat dan adanya rekomendasi tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Langkah pembatalan ini tertuang dalam surat resmi Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dengan Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Erwin Burase menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons langsung terhadap dinamika sosial yang berkembang serta pertimbangan dari lembaga legislatif.
“Sehubungan dengan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong dan mempertimbangkan surat dari DPRD, maka dengan ini kami mencabut surat sebelumnya,” demikian kutipan poin penting dalam surat tersebut.
Pembatalan ini secara spesifik menganulir dua surat usulan yang diterbitkan sebelumnya pada 17 Juni 2025, yaitu:
- Surat Bupati Parigi Moutong Nomor: 600.3.1/4468/Dis.PUPRP perihal Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP).
- Surat Bupati Parigi Moutong Nomor: 600.3.1/4468/DIS.PUPRP perihal Rekomendasi Tata Ruang tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR.
Langkah tegas Pemda Parigi Moutong ini didasari oleh rekomendasi resmi dari Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 9 Oktober 2025. DPRD, sebagai representasi rakyat, meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dan mencabut usulan tersebut demi menjaga stabilitas dan mendengar aspirasi warga.
Keputusan Bupati ini diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai bentuk responsivitas pemerintah terhadap suara publik dan fungsi pengawasan legislatif yang berjalan efektif. Dengan dicabutnya usulan ini, status tata ruang di wilayah yang sebelumnya diusulkan untuk area pertambangan akan kembali pada perencanaan semula, sekaligus mengakhiri kontroversi yang sempat memanas.
Salinan surat pembatalan ini juga ditembuskan kepada jajaran terkait, termasuk Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ketua DPRD Parigi Moutong, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keputusan ini secara administratif.