PARIGI MOUTONG – Suasana rapat koordinasi terkait Pertambangan Ilegal (PETI) di ruang rapat Bupati Parigi Moutong mendadak menjadi tertutup. Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid, secara tegas meminta lima wartawan yang hendak meliput untuk segera meninggalkan ruangan.
Kronologi Pengusiran Wartawan
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.45 WITA, tepat saat rapat akan dimulai. Sebelumnya, sejumlah jurnalis dari media Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat telah berada di dalam ruangan untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, Wabup Abdul Sahid kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong, Enang Pandake, untuk meminta kelima wartawan tersebut keluar dari ruang rapat.
Kejanggalan Rapat Tertutup
Tindakan menutup rapat tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab agenda kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) hari itu—termasuk rapat PETI—telah dibagikan sebelumnya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Sri Nurahma, telah membagikan jadwal kegiatan tersebut di grup WhatsApp “Presroom Parigi Moutong”. Fakta ini mengindikasikan bahwa rapat tersebut seharusnya bersifat terbuka dan dapat diliput oleh media.
Ditemukan Keanehan pada Surat Undangan
Selain soal agenda yang mendadak tertutup, kejanggalan juga ditemukan pada surat undangan rapat yang beredar. Surat undangan bernomor 0001.5/8246/ BAG Umum tersebut ditandatangani dan dicap oleh Wakil Bupati Abdul Sahid. Namun, surat tersebut mencantumkan tanggal yang keliru, yaitu 19 November 2024.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa rapat pada Senin, 20 Oktober 2025, ini merupakan tindak lanjut dari rapat OPD teknis terkait PETI di Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat, yang telah dipimpin Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Oktober 2025.
Keanehan lain juga ditemukan dalam daftar lampiran 45 peserta undangan. Di antara 45 nama yang diundang, yang terdiri dari OPD teknis dan terduga pelaku tambang, tercantum nama Ibrahim Kulas S,Pd. Diketahui, Ibrahim Kulas adalah seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.