memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Pura-pura Tidur di Mushola SPBU Toboli, AR Gasak 3 Motor dan 5 HP Senilai Rp 50 Juta

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Seorang pria berinisial A.R kini telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Parigi Moutong, Senin (20/10/2025).

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di SPBU Toboli. Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial A.R. beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPTU Agus Salim kepada media.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima dari korban Syamsudin dan Mahmudin Malik. Peristiwa pencurian terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan Rabu, 15 Oktober 2025, keduanya sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

IPTU Agus Salim membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka. Pelaku, kata dia, berpura-pura istirahat atau tidur di dalam mushola yang berada di area SPBU Toboli.

“Modusnya, pelaku ini berpura-pura tidur di mushola. Ketika ada korban lain yang melintas dan ikut beristirahat atau tidur di dalam mushola, pelaku kemudian beraksi,” terang Kasat Reskrim.

Saat korban terlelap, tersangka A.R. diam-diam mengambil barang-barang berharga milik korban yang diletakkan di samping tempat mereka beristirahat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X (merah hitam)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (biru putih)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J (hitam)
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S22 Ultra
  • 1 (satu) unit Handphone Realme Not 50
  • 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi 9C
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo A53
  • 1 (satu) unit Handphone Vivo Y27

“Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tambah IPTU Agus Salim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A.R. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan