PARIGI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas dan Perlindungan Konsumen dinas Perindustrian dan perdangangan Provinsi Sulawesi tengah menggelar Sosialisasi Kinerja Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ddi Hotel Oktaria, Parigi, pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran LPKSM dalam Perlindungan Konsumen” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
Deddi Suarman, SE., MM., dari UPTD Pengawas dan Perlindungan Konsumen, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk edukasi publik.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencerdaskan masyarakat konsumen, agar mereka mengetahui hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi perdagangan,” ujar Deddi dalam paparannya.
Ia menekankan bahwa kesadaran hukum sangat penting dalam transaksi jual beli. “Konsumen harus paham bahwa ada hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang dan oleh pemerintah,” tegasnya.
Deddi menjelaskan, sosialisasi ini merupakan program rutin yang dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Sasaran pesertanya pun beragam, mencakup berbagai lapisan masyarakat.
“Peserta yang kami undang biasanya berasal dari unsur konsumen, pelaku usaha, mahasiswa, serta ibu-ibu Dharma Wanita atau PKK di wilayah tersebut,” jelasnya.
Dengan jumlah peserta sekitar 25 orang di Hotel Oktaria, Deddi berharap ilmu yang didapat tidak berhenti di ruang pertemuan. Ia menginginkan para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka masing-masing.
“Harapan kami adalah menjadikan masyarakat Sulawesi Tengah sebagai konsumen yang cerdas. Kami juga berharap para peserta dapat menjadi motivator, menjadi penyambung lidah pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen,” tutur Deddi.
Ia menambahkan, efektivitas sosialisasi ini akan terlihat jika informasi terus disebarluaskan.
“Kami berharap ilmu yang mereka dapat bisa disebarkan kepada tetangga dan keluarga, sehingga informasi tentang hak dan kewajiban konsumen dapat tersebar lebih luas,” tutupnya.









