Parigi Moutong — Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran S.STP., M.A.P., mewakili Bupati Parigi Moutong secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penataan Perangkat Daerah yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (20/11). Kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan penataan organisasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dalam sambutan tertulis Bupati Parigi Moutong yang dibacakan Sekda Zulfinasran, dijelaskan bahwa penataan perangkat daerah bukan hanya menyangkut perubahan struktur, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi organisasi pemerintahan. Penataan diarahkan agar setiap perangkat daerah bekerja lebih fokus, efektif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
“Penataan ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi juga upaya memperkuat fungsi, meningkatkan kinerja, serta memastikan setiap perangkat daerah mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif dasar hukum, mekanisme, serta arah kebijakan penataan perangkat daerah, sehingga implementasinya dapat berjalan seragam, terukur, dan tepat sasaran,” ujar Sekda
saat membacakan sambutan Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa birokrasi daerah harus adaptif dalam menghadapi perubahan, terutama di era digitalisasi yang menuntut percepatan dan transparansi layanan.
Karena itu, penataan perangkat daerah dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Setiap perubahan harus dimaknai sebagai ruang untuk memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah. Dengan demikian, seluruh perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih sinkron, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Parigi Moutong,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Parigi Moutong, Epi Satriani, dalam laporan panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penataan perangkat daerah, katanya, harus dilakukan secara terukur berdasarkan beban kerja, kebutuhan daerah, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Epi menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip penataan perangkat daerah, termasuk asas efisiensi, efektivitas, proporsionalitas, dan rasionalitas. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi para pengambil kebijakan sehingga proses penataan perangkat daerah dapat berjalan harmonis dan sesuai koridor hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah, para camat, serta pejabat teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Hadir sebagai narasumber Abdul Latif, Kepala Bagian Pengembangan Perangkat Daerah Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, yang memaparkan perkembangan kebijakan penataan kelembagaan daerah serta implementasinya di tingkat kabupaten/kota.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap proses penataan perangkat daerah dapat berjalan lebih terarah dan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
SUMBER : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG/NUR.









