Reporter : Rian Afdal Hidayat
SOALKAKITA, Palu – Solidaritas Petani Untuk Peonea melaporkan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara di Mapolda dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (19/02).
Aksi tersebut di hadiri langsung oleh Ketua Serikat Tani Peonea,masyarakat peonea dan puluhan mahasiswa yang berada di Kota Palu.
Koordinator Lapangan (Korlap), Cio mengatakan, beberapa UUD khusunya di UUD Pertanahan sangat melanggar pada ketentuan hukum dan ada beberapa lahan masyarakat yang masuk ke wilayah Hak Guna Usaha (HGU) tanpa diketahui oleh masyarakat.
“Di UUD Pertanahan sangat melanggar pada ketentuan hukum dan ada beberapa lahan masyarakat yang masuk di wilayah HGU tanpa diketahui oleh masyarakat,” jelas Cio, saat melangsungkan demonstrasi.
Selain itu Ketua Serikat Tani Peonea Victor Lagonda mengatakan, kami datang untuk menyuarakan penderitaan rakyat tentang lahan yang di ambil oleh pihak perusahaan PT Perkebunan Nusantara XIV (PT.PN XIV) atau yang dikenal sekarang PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT. SPN).
“Kami datang untuk menyuarakan penderitaan rakyat tentang lahan kami yang di ambil oleh pihak (PT. SPN),” jelas Victor kepada SOALKAKITA.com.
Karna lahan tersebut juga pihaknya jadikan pelepasan ternak untuk masyarakat. karna masyarakat di peonea hidup dengan bercocok tanam dan berternak, tuturnya.
“Mereka juga membiayai sekolah anaknya dari hasil berternak maupun bercocok tanam dan itu paling jelas yang akan kami adukan kepada Mapolda,DPRD dan BPN,” tutupnya.