SOALKAKITA, PALU – Berdasarkan pantauan dari sejumlah media yang mendatangi Hunian Tetap (Huntap) II, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah, dalam agenda peresmian Huntap Tondo II di jaga ketat personil TNI- Polri di lokasi tersebut.
Saat akan memasuki lokasi peresmian Huntap Tondo II beberapa wartawan yang meliput di larang salah satu personil TNI.
“Tidak di kasih meliput disitu, dilarang,” ucap salah satu personil TNI saat menghentikan wartawan.
Ketika diberitahukan kepada personil TNI itu, sebagai wartawan menjalankan tugas peliputan, namun masih juga dilarang untuk melakukan peliputan peresmian Huntap Tondo II.
“Yang penting sudah saya kasih tau jangan disitu, nanti kamu di marah,” cetus Personil TNI itu lagi.
Sayangnya, personil TNI tersebut tidak memberikan alasan larangan peliputan dalam peresmian Huntap Tondo II tersebut.
Huntap Tondo II yang di bangun oleh Budha Tzu Chi di kawasan relokasi Kelurahan Tondo akan diresmikan Panglima TNI, Dr Hadi Tjahjanto S.I.P. pada Jumat (03/09/2021).
Selain itu, dalam peresmian Huntap Tondo II di hadiri Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido, dan Bupati Sigi Irwan Lapata.
Diketahui, Budha Tzu Chi sebagai salah satu pendonor yang membantu pemerintah setempat dalam proses pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018 silam. Akan membangun hunian sebanyak 1.800 unit di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Bahkan, Budha Tzu Chi juga memfasilitasi sarana dan prasarana penyintas yang mendiami Huntap tersebut.
Padahal, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 1 ayat (1) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, dalam pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Penulis: Tim