Ada Apa? TNI Larang Wartawan Meliput Peresmian Huntap Tondo II

SOALKAKITA, PALU – Berdasarkan pantauan dari sejumlah media yang mendatangi Hunian Tetap (Huntap) II, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah, dalam agenda peresmian Huntap Tondo II di jaga ketat personil TNI- Polri di lokasi tersebut.

Saat akan memasuki lokasi peresmian Huntap Tondo II beberapa wartawan yang meliput di larang salah satu personil TNI.

“Tidak di kasih meliput disitu, dilarang,” ucap salah satu personil TNI saat menghentikan wartawan.

Ketika diberitahukan kepada personil TNI itu, sebagai wartawan menjalankan tugas peliputan, namun masih juga dilarang untuk melakukan peliputan peresmian Huntap Tondo II.

“Yang penting sudah saya kasih tau jangan disitu, nanti kamu di marah,” cetus Personil TNI itu lagi.

Sayangnya, personil TNI tersebut tidak memberikan alasan larangan peliputan dalam peresmian Huntap Tondo II tersebut.

Huntap Tondo II yang di bangun oleh Budha Tzu Chi di kawasan relokasi Kelurahan Tondo akan diresmikan Panglima TNI,  Dr Hadi Tjahjanto S.I.P. pada Jumat (03/09/2021).

Selain itu, dalam peresmian Huntap Tondo II di hadiri Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido, dan Bupati Sigi Irwan Lapata.

Diketahui, Budha Tzu Chi sebagai salah satu pendonor yang membantu pemerintah setempat dalam proses pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018 silam. Akan membangun hunian sebanyak 1.800 unit di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Bahkan, Budha Tzu Chi juga memfasilitasi sarana dan prasarana penyintas yang mendiami Huntap tersebut.

Padahal, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 1 ayat (1) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selanjutnya, dalam pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Penulis: Tim

SOALKAKITA

Recent Posts

MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Taopa Tahun 2026 Resmi Ditutup, Wabup Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

PARIGI MOUTONG — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-16 Tingkat Kecamatan Taopa Tahun 2026 resmi ditutup…

1 hari ago

Bupati H. Erwin Burase Resmikan MTQ Ke-17 Kecamatan Mepanga di Desa Kayu Agung : Al Qur’an Sebagai Pedoman Moral dan Pengingat Kewaspadaan Bencana

Parigi Moutong — Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran…

1 hari ago

Bupati dan Wabup Hadiri Penyerahan Simbolis Bantuan Pangan Juli – September, Tekankan Transparaansi dan Keterbukaan Akses Wilayah Terpencil

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid…

1 hari ago

Amankan Aset Daerah, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Penyertifikatan Tanah Hingga 2028

PARIGI MOUTONG, 28 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengakselerasi proses pengamanan hukum…

1 hari ago

PEMKAB PARIGI MOUTONG RESMI BUKA FESTIVAL AIR TERJUN MAMBUKU, DORONG EKONOMI LOKAL DAN WISATA BERKELANJUTAN

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi membuka gelaran Festival Air Terjun Mambuku yang…

2 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Lebo Kecamatan Parigi, Bupati : Mailid Harus Jadi Momentum Teladan Akhlak Rasulullah

Parigi Moutong - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Desa Lebo, Kecamatan Parigi,…

2 hari ago