Categories: BeritaBerita Terbaru

Analisa Hukum Hartono, S.H., M.H.: Pemulihan Kerugian Negara Rp9 Miliar Gugurkan Unsur Pidana Kasus Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda Morowali

PALU, Sulteng – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali yang menyeret mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), menuai sorotan tajam. Pakar Hukum sekaligus Kuasa Hukum, Hartono, S.H., M.H., memberikan analisa hukum mendalam terkait polemik status tersangka dan integritas prosedur hukum yang tengah berjalan.

Otoritas BPK RI dan Pemulihan Kerugian Negara

Hartono menegaskan bahwa fokus utama dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, BPK RI melalui surat Nomor: 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 telah merekomendasikan pemulihan dana.

“Rachmansyah Ismail telah menjalankan perintah negara dengan menyetor kembali total Rp9 Miliar. Rinciannya jelas: Rp4,725 Miliar ke kas daerah dan Rp4,275 Miliar ke rekening titipan Kejati Sulteng. Jika kerugian sudah nihil, lantas apa dasar materil yang digunakan untuk mentersangkakan seseorang?” ujar Hartono.

Kejanggalan Prosedur Rekening Titipan

Hartono menyoroti transparansi pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai dana titipan di rekening Kejati pada Bank BSI Palu. Menurutnya, fakta adanya dana titipan ini seolah sengaja “didiamkan” sehingga opini publik terbentuk secara liar.

Secara hukum, jika ada bukti setoran dan pengakuan dari BPK bahwa tindak lanjut rekomendasi sudah dilakukan, maka penyidikan seharusnya dievaluasi atau dihentikan (SP3) demi kepastian hukum,” tegasnya.

Implementasi Hukum yang Berkeadilan

Berdasarkan dokumen “Hukum dan Implementasinya”, Hartono mengingatkan bahwa hukum harus bersifat Adil, Transparan, dan Akuntabel. Menjadikan seseorang tersangka di tengah fakta pemulihan dana yang sudah mencapai 100% dinilai mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen kegaduhan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika administrasi sudah klir melalui BPK, maka aspek pidana kehilangan pijakan utamanya (mens rea),” pungkas Hartono.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pemkab Parigi Moutong Gelar Rakor Inflasi, Stabilitas Harga Jadi Perhatian Utama.

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang…

2 hari ago

Wabup Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna DPRD Terkait Evaluasi Raperda APBD 2026

Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

2 hari ago

DPD PAN Parigi Moutong Dukung Penuh MUI Tolak Goyangan Erotis di Ruang Publik

Parigi Moutong — Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Majelis…

6 hari ago

DPD PAN Parigi Moutong Tegas Tolak Tarian Erotis di Ruang Publik : Merusak Moral Generasi Muda

PARIGI MOUTONG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Parigi Moutong secara…

6 hari ago

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Erwin Burase Hadiri Panen Raya Jagung di Torue

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong…

6 hari ago

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Berani 2026 di Desa Bambalemo

Parigi Moutong - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola…

1 minggu ago