Categories: BeritaBerita Terbaru

Analisa Hukum Hartono, S.H., M.H.: Pemulihan Kerugian Negara Rp9 Miliar Gugurkan Unsur Pidana Kasus Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda Morowali

PALU, Sulteng – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali yang menyeret mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), menuai sorotan tajam. Pakar Hukum sekaligus Kuasa Hukum, Hartono, S.H., M.H., memberikan analisa hukum mendalam terkait polemik status tersangka dan integritas prosedur hukum yang tengah berjalan.

Otoritas BPK RI dan Pemulihan Kerugian Negara

Hartono menegaskan bahwa fokus utama dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, BPK RI melalui surat Nomor: 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 telah merekomendasikan pemulihan dana.

“Rachmansyah Ismail telah menjalankan perintah negara dengan menyetor kembali total Rp9 Miliar. Rinciannya jelas: Rp4,725 Miliar ke kas daerah dan Rp4,275 Miliar ke rekening titipan Kejati Sulteng. Jika kerugian sudah nihil, lantas apa dasar materil yang digunakan untuk mentersangkakan seseorang?” ujar Hartono.

Kejanggalan Prosedur Rekening Titipan

Hartono menyoroti transparansi pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai dana titipan di rekening Kejati pada Bank BSI Palu. Menurutnya, fakta adanya dana titipan ini seolah sengaja “didiamkan” sehingga opini publik terbentuk secara liar.

Secara hukum, jika ada bukti setoran dan pengakuan dari BPK bahwa tindak lanjut rekomendasi sudah dilakukan, maka penyidikan seharusnya dievaluasi atau dihentikan (SP3) demi kepastian hukum,” tegasnya.

Implementasi Hukum yang Berkeadilan

Berdasarkan dokumen “Hukum dan Implementasinya”, Hartono mengingatkan bahwa hukum harus bersifat Adil, Transparan, dan Akuntabel. Menjadikan seseorang tersangka di tengah fakta pemulihan dana yang sudah mencapai 100% dinilai mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen kegaduhan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika administrasi sudah klir melalui BPK, maka aspek pidana kehilangan pijakan utamanya (mens rea),” pungkas Hartono.

SOALKAKITA

Recent Posts

Raker Pemprov Sulteng dan Safari Ramadhan di Parigi Moutong, Bupati Erwin Burase Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Kemiskinan

Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Pemerintah Daerah…

3 hari ago

Parigi Moutong Tembus Pasar Tiongkok, Gubernur Sulteng Lepas Ekspor Perdana Durian.

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi melepas ekspor perdana durian beku menuju Republik…

3 hari ago

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Hantam Peredaran Sabu, 18 Paket Siap Edar Gagal Beredar

Parigi - Komitmen perang terhadap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Parigi Moutong. Tim Satuan Reserse…

4 hari ago

Rapat Koordinasi Raker Gubernur, Safari Ramadhan, Bukber dan Pembagian 1.000 Paket Sembako

PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati Parigi Moutong memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Safari Ramadhan…

5 hari ago

Berbagi Berkah Ramadan, Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Pimpin Pembagian Takjil dan Buka Bersama Anak Yatim

PARIGI MOUTONG – Jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo) menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan…

5 hari ago

BERSIH-BERSIH SAAT BULAN SUCI: PESTA SABU DIGULUNG, 4 ORANG DICIDUK POLSEK TOMINI

Parigi Moutong — Di saat warga terlelap dan malam merayap sunyi, aparat dari Polsek Tomini…

5 hari ago