PALU, Sulteng – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali yang menyeret mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), menuai sorotan tajam. Pakar Hukum sekaligus Kuasa Hukum, Hartono, S.H., M.H., memberikan analisa hukum mendalam terkait polemik status tersangka dan integritas prosedur hukum yang tengah berjalan.
Otoritas BPK RI dan Pemulihan Kerugian Negara
Hartono menegaskan bahwa fokus utama dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, BPK RI melalui surat Nomor: 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 telah merekomendasikan pemulihan dana.
“Rachmansyah Ismail telah menjalankan perintah negara dengan menyetor kembali total Rp9 Miliar. Rinciannya jelas: Rp4,725 Miliar ke kas daerah dan Rp4,275 Miliar ke rekening titipan Kejati Sulteng. Jika kerugian sudah nihil, lantas apa dasar materil yang digunakan untuk mentersangkakan seseorang?” ujar Hartono.
Kejanggalan Prosedur Rekening Titipan
Hartono menyoroti transparansi pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai dana titipan di rekening Kejati pada Bank BSI Palu. Menurutnya, fakta adanya dana titipan ini seolah sengaja “didiamkan” sehingga opini publik terbentuk secara liar.
Secara hukum, jika ada bukti setoran dan pengakuan dari BPK bahwa tindak lanjut rekomendasi sudah dilakukan, maka penyidikan seharusnya dievaluasi atau dihentikan (SP3) demi kepastian hukum,” tegasnya.
Implementasi Hukum yang Berkeadilan
Berdasarkan dokumen “Hukum dan Implementasinya”, Hartono mengingatkan bahwa hukum harus bersifat Adil, Transparan, dan Akuntabel. Menjadikan seseorang tersangka di tengah fakta pemulihan dana yang sudah mencapai 100% dinilai mencederai rasa keadilan.
“Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen kegaduhan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Jika administrasi sudah klir melalui BPK, maka aspek pidana kehilangan pijakan utamanya (mens rea),” pungkas Hartono.
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang…
Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…
Parigi Moutong — Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Majelis…
PARIGI MOUTONG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Parigi Moutong secara…
PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong…
Parigi Moutong - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola…