SOALKAKITA, PALU – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang dimiliki seorang Haji berinisial AK selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah bertempat di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,
Ibrahim A Hafid menyoroti dampak kerusakan akibat pengerukan yang dilakukan oleh PT WRK dalam penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng. Ironisnya lagi, PT WRK tidak memiliki izin dan kelolah galian C. Saat ditemui media ini dikediamannya belum lama ini.
“Jadi berkaitan dengan soal pengambilan material di Desa Tibu. Itu satu tanggung jawab perusahaan ketika mengambil, mengeruk material atau tambang galian C di satu tempat, maka mereka berkewajiban harus mengreklamase (lubang galian C),” ucapnya
Bahkan protes yang terjadi dari masyarakat Tibu akan dampak yang bersentuhan langsung dengan mereka mendapatkan apresiasi dari Ibrahim A Hafid.
“Dan saya kira tuntutan rakyat dan sebagian masyarakat yang protes tentang ini, saya mengapresiasi itu dan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang bekerja,” ujarnya.
Lanjut Ibrahim, ketika pemerintah berupaya yang terbaik untuk penanganan bencana terhadap masyarakat yang berada di pesisir pantai. Namun, menimbulkan bencana baru bagi masyarakat yang bermukim disekitaran galian C tersebut.
“Karena apalah artinya kita pemerintah daerah punya niat atau nawaitu untuk menangani bencana di pesisir pantai tapi kita memberi bencana bagi masyarakat yang ada di wilayah galian C itu,” tegasnya
“Artinya kita menangani soal bencana tapi menimbulkan bencana baru,” tambahnya.
Ia berkata, dari penglihatan gambar udara memakai drone sesuai fakta lapangan. Ibrahim menduga ketika musim hujan akan mengakibatkan banjir di wilayah Dusun Mogolondo, Desa Tibu. Menurutnya, bukan hanya akan berdampak di Dusun Mogolondo saja tapi juga merusak kebun-kebun masyarakat apabila dilanda banjir. Terlebih lagi, jika permasalahan itu tidak sesegera mungkin di tangani.
“Dan ini sangat ironi. Kalau nawaitu kita mengatasi mencegah atau litigasi bencana di wilayah pesisir, maka untuk mitigasi bencana di area penggalian material kemarim ini harus di lakukan oleh perusahaan itu dan itu harus di lakukan,” terangnya.
Ia menuturkan, selaku Anggota DPRD dan anak merupakan putra daerah Kabupaten Parimo yang tumbuh besar dan lahir di kampung, maka Ibrahim akan mendatangi pihak perusahaan tersebut.
“Saya akan mempertanyakan keperusahaannya nanti dan di Pemda (Parimo). Kalau ini izinnya memang di provinsi, maka saya akan mempertanyakannya di ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) provinsi,” jelasnya.
“Dan ESDM juga saya meminta untuk memberi kewajiban pada mereka untuk menjalankan reklamasi itu alasannya agar tidak terjadi bencana dan tidak akan menimbulkan masalah di wilayah hulunya,” sambung Mantan Direktur WALHI Sulteng itu.
Secara tegas, Ibrahim mengingatkan, bahwa perusahaan apapun namanya. Dirinya meminta agar perusahaan itu harus bertanggung jawab. Apalagi, kata Ibrahim, kalau perusahaan yang mengambil material tidak mengantongi perizinannya, maka perusahaan patut di evaluasi oleh Pemda Kabupaten Parimo maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
“Saya meminta pada Pemda (Kabupaten Parimo) maupun Pemprov (Sulteng) untuk bisa melakukan evaluasi terkait situasi itu dan saya tidak menginginkan saudara-saudara dan masyarakat kami di wilayah Desa Tibu mendapatkan bencananya,” tuturnya.
Karena, bagi Ibrahim, masyarakat menginginkan dampak kesejahteraan bukan dampak bencana. Sebab, Ibrahim mengungkapkan, jangan sampai pada hasil akhir masyarakat hanya mendapatkan bencana.
“Ini yang ada di hulu kalau yang ada di pesisir saya kira sekarang sementara berjalan penanganan dan kita apresiasi situasi ini,” ungkapnya.
“Hanya saja perlu ESDM mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang sudah berjalan dan sudah ada saat ini,” pintahnya.
Ibrahim menambahkan, ketika dilakukan evaluasi dan terbukti PT WRK tidak memiliki izin, maka Ibrahim menganggap hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih lagi, jika pihak PT WRK tidak melakukan reklamasi di lokasi pengambilan material tersebut.
“Kalau terbukti dia memang tidak mengantongi izin maka ini adalah sebua pelanggaran. Satu pelanggaran lagi pengambilan material yang ilegal dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi hanya mengambil materialnya dan tdk melakukan reklamasi,” pungkasnya