memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Palu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LBH Rumah Hukum Tadulako pada 9 Oktober, bertempat di Aula Kantor Balai Pemasyarakatan Palu. Kerjasama ini terkait dengan penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHP baru yang mengedepankan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, guna mendorong reintegrasi sosial serta pembinaan pelaku tindak pidana.

Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin,S.Sos.,M.Si menyampaikan,

“Kerjasama dengan LBH Rumah Hukum Tadulako ini sangat penting dalam memberikan fasilitas dan pendampingan yang memadai bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kami berharap ini dapat menjadi wadah pembinaan yang efektif dan bermanfaat bagi pelaku, sekaligus mendukung terciptanya keadilan restoratif.”

Sementara itu, Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo,S.H.,M.H, menyatakan,

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum dan pendampingan yang profesional kepada klien warga binaan, khususnya dalam menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat akses keadilan bagi semua pihak.”

Melalui perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, dengan harapan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku dan lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan