memberitakan dan mengabarkan
Berita  

Bapenda Parigi Moutong Sosialisasikan Aturan Baru Air Tanah, Moh Zubair : Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin

PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah serta optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda pada Senin (24/11/2025) ini menghadirkan para Camat dan Kepala Desa, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban perizinan dan pajak daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Parigi Moutong, Moh. Zubair, menegaskan bahwa dengan terbitnya regulasi baru tersebut, seluruh pelaku usaha air tanah di Kabupaten Parigi Moutong diwajibkan memiliki izin operasional.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mensosialisasikan aturan tentang pengusahaan air tanah. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha air tanah komersial wajib memiliki izin. Namun, untuk penggunaan rumah tangga dan kegiatan sosial, tetap ada pengecualian,” ujar Zubair usai kegiatan.

Batas Waktu Pengurusan Izin

Zubair menekankan pentingnya legalitas bagi para pelaku usaha. Ia berharap momentum sosialisasi ini dapat mendorong pengusaha yang belum berizin untuk segera mengurus dokumennya, serta mengingatkan mereka yang izinnya hampir habis untuk segera melakukan perpanjangan.

“Kami memberikan tenggat waktu. Harapan kami, seluruh perusahaan dan pelaku usaha air tanah segera mengurus dan melengkapi perizinan sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Hal ini penting agar tidak ada kendala hukum atau administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Transparansi Nilai Pajak dan ETPD

Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda juga memaparkan tentang Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Zubair menjelaskan simulasi perhitungan pajak berdasarkan kelompok usaha dan volume pengambilan air, sehingga masyarakat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan secara transparan.

Selain aspek perizinan, Bapenda Parigi Moutong terus mendorong percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Zubair mengimbau wajib pajak untuk beralih ke metode pembayaran non-tunai guna mendukung transparansi dan kemudahan layanan.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital seperti Bank Sulteng, Bukalapak, Alfamidi, Indomaret, DANA, hingga Blibli. Kami harap masyarakat memanfaatkannya,” jelasnya.

Program Pemutihan Pajak Diperpanjang

Pada kesempatan yang sama, Zubair juga menyampaikan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bertajuk “PaGo BuatMu” – Berani Bebas Denda, resmi diperpanjang hingga 20 Desember 2025.

“Program ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan,” tutup Zubair.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Parigi Moutong berharap tercipta kesadaran kolektif dari pelaku usaha untuk taat membayar pajak sesuai ketentuan demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan