Categories: Uncategorized

Bareskrim Sukses Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu dari Malaysia

Soalkakita, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Diketahui, sabu tersebut seberat 179 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial F pada Rabu (5/10) lalu di Aceh Timur.

“Pada 5 Oktober 2022, diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur, dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Krisno mengatakan, tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

Krisno menjelaskan, F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Sedangkan ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, serta Z dan K sebagai transporter laut.

“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” katanya.

“Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” sambung Krisno.

Tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

sumber : Humas Polri

SOALKAKITA

Recent Posts

Massa padati kampanye Akbar BERANI diparigi Moutong

Parigi - Sekitar 20 ribu massa padati kampanye Akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil…

4 minggu ago

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

4 minggu ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

1 bulan ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 bulan ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

2 bulan ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

2 bulan ago