memberitakan dan mengabarkan

BPN Parimo, Targetkan Penyelesaian Lahan LC Oktober 2021

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Parigi Moutong Lina, Sumber foto: Tim Redaksi Soalkakita.com

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Mouotong Provinsi Sulawesi Tengah, menargetkan proses penyelesaian lahan Land Clearing (LC) di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi selesai Oktober 2021.

Hal itu di ungkap, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Parigi Moutong Lina, mengatakan, adapun permasalahan lahan LC ini sangat rumit dan prosesnya sudah berjalan dari tahun 2003 sampai saat ini. Akan tetapi, pihaknya telah berkomitmen, akan merampungkan pada Oktober 2021 mendatang.

“Jadi kalau untuk masalah lahan LC memang rumit, dan sudah berjalan dari  tahun 2003 sampai sekarang. Sehingga, kami dari BPN berkomitmen tahun ini itu sudah selesai sesuai jadwal yang di tentukan,” ujarnya. Senin (2 /8/21) lalau di gedung lantai dua kantor bupati.

Ia menuturkan, yang terpenting adalah partisipasi dari semua pihak. Apalagi, yang mempunyai kepentingan dalam masalah ini harus ikut terlibat.

“Sehingga apapun persoalannya, kalau kita bisa bekerja bersama untuk berfikiran jernih saya rasa persoalan ini akan selesai sesuai jadawal yang kami tentukan,” tuturnya.

Selain itu, kata ia, penyebab persoalan lahan LC ini, di karenakan masih banyak lokasi  masyarakat yang belum di lakukan penimbunan oleh pemda.

“Ini juga salah satu alasan dari mereka yang tidak mau berpindah dari lokasi tersebut, karena lokasi yang di sediakan tidak sesuai apa yang di harapakan,” ungkapnya.

Lanjuta ia, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemetaan ulang terkait lahan tersebut. Tetapi, masih banyak lokasi masyarakat yang belum dilakukan penimbunan.

“Alasan dari masyarakat katanya mereka tidak mau berpindah, karena. Menurut mereka lokasi yang di pindahkan itu tidak layak dan masih berlubang,” jelasnya.

Lina menambahkan, kalau seperti itu lokasinya mana mungkin. Masyarakat bisa mendirikan bangunan atau melakukan aktifitas di atasa lahan yang tidak layak untuk di gunakan. Sehingga, ini yang menjadi persoalan.

Maka dari itu Pemerintah Daerah Parigi Moutong  harus bertindak untuk melakukan ‘land clearing’ dan penimbunan atas lahan masyarakat, karena faktor utamanya untuk melakukan penyelesaian lahan tersebut adalah lakukan penimbunan. Tetapi, Pemda terkendala akibat penganggaran,” pungkasnya.

Reporter: Roni Saputra

Tinggalkan Balasan