Categories: Berita

Bupati Parigi Moutong Batalkan Rencana Pembangunan IPLT di Desa Jononunu, Pemerintah Segera Cari Lokasi Alternatif

PARIGI MOUTONG — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di wilayah tersebut. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase saat memimpin rapat temu masyarakat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu (18/6/2025).

Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran,perangkat OPD teknis terkait, aparat desa, serta tokoh adat dan masyarakat Desa Jononunu.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial apabila pembangunan IPLT tetap dilakukan di wilayah tersebut, apalagi mengingat lokasi tersebut telah terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jika masyarakat sudah bersepakat untuk menolak, tentu mau tidak mau pemerintah harus mencari lokasi lain untuk memindahkan rencana pembangunan IPLT,” tegas Bupati.

Ia juga meminta dinas teknis terkait untuk segera mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi dan survei lapangan, guna mencari lokasi yang memenuhi syarat secara teknis maupun sosial.

Bupati menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sejak awal dalam proses penetapan lokasi, untuk menghindari kesalahan serupa di kemudian hari.

Selain itu, Bupati juga meminta agar masyarakat memberikan waktu dan ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara teknis, terutama dalam penataan ulang sistem pembuangan sampah di TPA Jononunu agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga.

Wakil Bupati H. Abdul Sahid dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup TPA yang ada, namun akan melakukan penataan agar lebih ramah lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa rencana pembangunan IPLT akan dipertimbangkan ulang bersama instansi teknis melalui rapat koordinasi lebih lanjut.

Senada, Sekda Zulfinasran menegaskan agar Dinas Pekerjaan Umum segera mengajukan permohonan penempatan lokasi baru ke pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sebelum pengajuan, guna memastikan tidak terjadi penolakan kembali.

“Sebelum surat pengajuan dilayangkan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lokasi yang diajukan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk mengedepankan aspirasi masyarakat dalam setiap program pembangunan, guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA/Nur

SOALKAKITA

Recent Posts

Wabup Buka Secara Resmi Bimtek Sinergitas Dan Konsolidasi Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (E-SPM)

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid membuka secara resmi Bimbingan Teknis…

7 jam ago

WORKSHOP FINALISASI PETA JALAN PENGEMBANGAN KAKAO DAN KOPI BERKELANJUTAN DI KABUPATEN POSO – SULAWESI TENGAH

Soalkakita, Poso - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Dinas Pertanian Dan Bappelitbangda  Kabupaten…

7 jam ago

Bupati Parimo Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Sekolah Rakyat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase memimpin rapat koordinasi membentuk Sekolah Rakyat…

1 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Sambut Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun Anggaran 2025 Bersama Komisi II DPR RI

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyambut dengan hangat kehadiran Anggota Komisi II Dewan…

1 hari ago

Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana, Fokus pada Pelayanan Publik dan Program 100 Hari

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid,…

2 hari ago

Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah…

3 hari ago