Parigi Moutong, Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Bupati dan Ketua DPRD Parigi Moutong untuk turun langsung mencari fakta di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Desakan tersebut disampaikan oleh Nurfitri, praktisi hukum dari Rumah Hukum Tadulako. Ia menilai, isu ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas sistem pendidikan dan tata kelola pemerintahan.
“Jika benar terjadi, ini adalah persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar Nurfitri dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Dorongan Transparansi dan Penelusuran Fakta
Nurfitri meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga aktif melakukan penelusuran awal terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, langkah cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
“Bupati dan Ketua DPRD harus segera turun langsung untuk memastikan fakta di lapangan. Jangan sampai isu ini berkembang tanpa klarifikasi yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.
Oknum Disebut, Namun Masih Dugaan
Dalam berbagai informasi yang beredar, dugaan praktik ini disebut-sebut melibatkan oknum dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta beberapa pihak lain. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Oleh karena itu, Nurfitri mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita harus berhati-hati. Ini masih dugaan, sehingga perlu pembuktian yang objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampaknya
Lebih lanjut, Nurfitri menjelaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
“Praktik seperti ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, dampak dari praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kualitas pendidikan karena jabatan strategis tidak diisi berdasarkan kompetensi.
Harapan Penegakan Hukum yang Objektif
Nurfitri berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menindaklanjuti isu ini. Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal proses tersebut secara konstruktif.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.









