Categories: Berita

Dirut dan Komisaris PT. GPS ditetapkan Oleh Polda Sulteng Tersangka

PALU, Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

Penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki ijin.

“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024)

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

SOALKAKITA

Recent Posts

Selamat Datang Kajati Sulteng yang Baru, Rakyat Parigi Moutong Menunggu Keberanianmu Menuntaskan Korupsi Tanpa Kompromi

PARIGI MOUTONG – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) disambut dengan harapan…

4 hari ago

Bhayangkara Trail Adventure, Jelajah Alam Parigi 2 Di Buka Langsung Bupati Parigi Moutong

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, membuka dan melepas kegiatan bhayangkara trail…

4 hari ago

Reses di Sibalago, Rusno A.h T Perjuangkan Hunian Tetap Korban Banjir dan Berikan Bantuan Pribadi untuk MTQ

Parigi Moutong – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Demokrat, Rusno A.h T,…

4 hari ago

Ketua Fraksi PDI-P Nurul Qiram Serap Aspirasi di Desa Ulatan, Salurkan Bantuan Pribadi dan Kelompok

Parigi Moutong – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nurul Qiram, melaksanakan agenda Reses…

4 hari ago

Ketua Fraksi Golkar Mustakim Kono Serap Aspirasi di Siniu, Luruskan Isu Relokasi Smelter dan Siap Kawal Kesejahteraan Warga

HUMAS SETWAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mustakim Kono, melaksanakan agenda…

5 hari ago

Festival Teluk Tomini 2026 Resmi Dibuka, Tampilkan Ragam Budaya dan Dorong Ekonomi Daerah

Parigi Moutong - Festival Teluk Tomini Tahun 2026 resmi dibuka dalam suasana meriah yang dirangkaikan…

6 hari ago