Reporter: Akbar
SOALKAKITA, Parigi Moutong– Dinas Koperasi (Diskop) dan UMK Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Proses pendataanprogram Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini, sudah mencapi 19 ribu lebih.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong Sofian, SE.MPd, saat soalkakita.com, menyambangi ruang kerjanya, Jumat (30/04).
Ia mengatakan, adaupun proses penginputan pelaku Usaha Kecil Mikro. Terhitung dari taggal satu sampai 29 Apir 2021.
“Untuk Parimo sendiri Itu sudah mencapai 19 ribu lebih, akan tetapi data yang sudah terinput ini juga melalui BPUM Provinsi langusng kepusat,”ujarnya.
Ia menuturkan, dari jumlah 19 ribu lebih pelaku UKM ini, berdasarkan rekomendasi dari Kecamatan melalui desa dan kelurahan.
“ Rekomendasi yang diberikan sudah melalui pemantauan dari masing-masing kepala desa berdasarkan izin pelaku usaha ,”tuturnya.
Namun, kata ia, adapun verifikasi terkait izin usaha itu melalui dari pemerintah pusat berdasarkan kreteria, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK) dan tidak memiliki hutang dengan pihak bank.
“Kadang bantuan tersebut tidak bisah di salurkan kepada pelaku Usaha Kecil Mikro ini, bukan dari pihak kami, karena tupoksi kami hanya menerima berkas yang diberkan oleh pelaku tersebut,” ungkapnya.
Lanjut ia, penuntuan pecairan dan validasi data tersebut, itu menjadi kewenagan pemerintah pusat.
“Adapun kendalah terkait pencairan yang menjadi kewenagan pemerintah pusat, tentunya ada permasalahan data para pelaku usaha kecil mikro, yakni nomor KTP dan KK,”pungkasnya.