PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (21/10/2025).
Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, yang mewakili Pemerintah Daerah.
Dalam prosesnya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil kerja mereka yang telah melalui tahap evaluasi oleh Gubernur. Seluruh saran dan masukan dari DPRD yang muncul selama pembahasan dipastikan akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.
Wakil Bupati H. Abdul Sahid, yang membacakan sambutan tertulis Bupati, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran.
“Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, terlebih khusus kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong, atas pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025,” ujar Wabup.
Selain mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2025, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyelesaikan proses harmonisasi 4 Raperda lain dengan Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang diharapkan dapat segera masuk dalam jadwal pembahasan berikutnya.









