Categories: BeritaSoal Desa

Dugaan Kasus Koruprsi DD, Kades Sikilale “Terancam” Masuk Penjara

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, BuruDugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait anggaran Dana Desa (DD) Kepala Desa Sikikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru Provinsi Maluku, bakal terancam masuk penjara.

Mencuatnya, dugaan kasus praktek ‘culas’ yang merugikan Keguaan Negara kisaran 500 jutaan lebi itu. Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Rp 2,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.

Diketahui, dugaan praktek ‘culas’ tersebut. Adanya aksi modus gratifaski kuitansi pembelajaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Namun, dugaan gartifikasi itu, melibatkan beberpa nama okonum aparat desa yakni. Sekertaris Desa maupun bendahara, yang diduga ikut membatu akal ‘mulus’ sang Kades dalam melakukan pemalsuan kuitansi sebagai bukti dana yang terpakai untuk pembelanjaan dan kegiatan Desa.

Sayangnya, akal ‘mulus’ sang Kepala Desa terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejarai) Buru, dalam melakukan penyeledikan anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru.

Seperti dikutib dari situs resmi,Beritabeta.com Kamis (25/03/2021). Dugaan penyelewengan dilakukan Kepala Desa Skikilale Cs itu kini dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, setelah Marathon melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 23 Maret 2021, Kejari Buru telah mengekspose perkara ini naik ke penyidikan.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, menyebutkan, tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran anggaran Dana Desa ( DD) sebesar Rp.2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Fatalnya, seluruh DD yang dicairkan itu tidak dipakai semuanya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale.

Ditengarai, inisial SL selaku Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT yang terlibat persengkongkolan penyelewengan Dana Desa (DD) Rp 560 juta.

Terkesan modus, oknum tersebut, membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan. Seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.

Selain itu, FT dan kawan-kawan diduga menyelewengkan DD Skilale untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, diakhir tahun anggaran, Kepala Desa Maupun Oknum tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), secara jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SH,MH, yang di dampinggi Kasi Intel, Azer Jongker Orno SH,MH, mengakui, kasus dugaan korupsi Rp.560 juta itu telah diekspos dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Tapi Sprindik ini masih bersifat umum, Jadi kita belum tetapkan tersangka,” tutup Muhtadi.

SOALKAKITA

Recent Posts

Penandatanganan Kerja Sama Rumah Hukum Tadulako dan Bincang Psikologi Hadirkan Layanan Pendampingan Psikologi Terintegrasi

Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…

1 hari ago

Sekda Parigi Moutong Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025

Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…

3 hari ago

Jelang PSU, Sekda Zulfinasran Tekankan Netralitas ASN: Kepala OPD dan Camat Harus Jadi Pelopor

Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…

2 minggu ago

Aliansi Masyarakat Parigi Moutong Gelar Aksi Damai “Bela Guru Tua” Tanggapi Penghinaan terhadap Ulama Karismatik

Soalkakita - Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan "Bela Guru Tua"…

2 minggu ago

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Soalkakita - Jakarta. Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri…

2 minggu ago

Wabup Morut Pimpin Apel Pagi Pasca Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2025

Soalkakita - Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd pimpin apel…

2 minggu ago