Categories: BeritaSoal Desa

Dugaan Kasus Koruprsi DD, Kades Sikilale “Terancam” Masuk Penjara

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, BuruDugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait anggaran Dana Desa (DD) Kepala Desa Sikikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru Provinsi Maluku, bakal terancam masuk penjara.

Mencuatnya, dugaan kasus praktek ‘culas’ yang merugikan Keguaan Negara kisaran 500 jutaan lebi itu. Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Rp 2,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.

Diketahui, dugaan praktek ‘culas’ tersebut. Adanya aksi modus gratifaski kuitansi pembelajaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Namun, dugaan gartifikasi itu, melibatkan beberpa nama okonum aparat desa yakni. Sekertaris Desa maupun bendahara, yang diduga ikut membatu akal ‘mulus’ sang Kades dalam melakukan pemalsuan kuitansi sebagai bukti dana yang terpakai untuk pembelanjaan dan kegiatan Desa.

Sayangnya, akal ‘mulus’ sang Kepala Desa terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejarai) Buru, dalam melakukan penyeledikan anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru.

Seperti dikutib dari situs resmi,Beritabeta.com Kamis (25/03/2021). Dugaan penyelewengan dilakukan Kepala Desa Skikilale Cs itu kini dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, setelah Marathon melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 23 Maret 2021, Kejari Buru telah mengekspose perkara ini naik ke penyidikan.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, menyebutkan, tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran anggaran Dana Desa ( DD) sebesar Rp.2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Fatalnya, seluruh DD yang dicairkan itu tidak dipakai semuanya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale.

Ditengarai, inisial SL selaku Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT yang terlibat persengkongkolan penyelewengan Dana Desa (DD) Rp 560 juta.

Terkesan modus, oknum tersebut, membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan. Seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.

Selain itu, FT dan kawan-kawan diduga menyelewengkan DD Skilale untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, diakhir tahun anggaran, Kepala Desa Maupun Oknum tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), secara jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SH,MH, yang di dampinggi Kasi Intel, Azer Jongker Orno SH,MH, mengakui, kasus dugaan korupsi Rp.560 juta itu telah diekspos dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Tapi Sprindik ini masih bersifat umum, Jadi kita belum tetapkan tersangka,” tutup Muhtadi.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

2 jam ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

7 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago