Categories: BeritaSoal Desa

Dugaan Kasus Koruprsi DD, Kades Sikilale “Terancam” Masuk Penjara

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, BuruDugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait anggaran Dana Desa (DD) Kepala Desa Sikikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru Provinsi Maluku, bakal terancam masuk penjara.

Mencuatnya, dugaan kasus praktek ‘culas’ yang merugikan Keguaan Negara kisaran 500 jutaan lebi itu. Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Rp 2,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.

Diketahui, dugaan praktek ‘culas’ tersebut. Adanya aksi modus gratifaski kuitansi pembelajaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Namun, dugaan gartifikasi itu, melibatkan beberpa nama okonum aparat desa yakni. Sekertaris Desa maupun bendahara, yang diduga ikut membatu akal ‘mulus’ sang Kades dalam melakukan pemalsuan kuitansi sebagai bukti dana yang terpakai untuk pembelanjaan dan kegiatan Desa.

Sayangnya, akal ‘mulus’ sang Kepala Desa terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejarai) Buru, dalam melakukan penyeledikan anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru.

Seperti dikutib dari situs resmi,Beritabeta.com Kamis (25/03/2021). Dugaan penyelewengan dilakukan Kepala Desa Skikilale Cs itu kini dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, setelah Marathon melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 23 Maret 2021, Kejari Buru telah mengekspose perkara ini naik ke penyidikan.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, menyebutkan, tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran anggaran Dana Desa ( DD) sebesar Rp.2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Fatalnya, seluruh DD yang dicairkan itu tidak dipakai semuanya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale.

Ditengarai, inisial SL selaku Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT yang terlibat persengkongkolan penyelewengan Dana Desa (DD) Rp 560 juta.

Terkesan modus, oknum tersebut, membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan. Seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.

Selain itu, FT dan kawan-kawan diduga menyelewengkan DD Skilale untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, diakhir tahun anggaran, Kepala Desa Maupun Oknum tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), secara jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SH,MH, yang di dampinggi Kasi Intel, Azer Jongker Orno SH,MH, mengakui, kasus dugaan korupsi Rp.560 juta itu telah diekspos dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Tapi Sprindik ini masih bersifat umum, Jadi kita belum tetapkan tersangka,” tutup Muhtadi.

SOALKAKITA

Recent Posts

Latsar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG - Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakanPelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

3 jam ago

Bupati Parigi Moutong Luncurkan Bantuan Isi Ulang Tabung Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi meluncurkan program bantuan isi ulang tabung gas…

1 hari ago

Sampai Dengan 27 Agustus, Progres 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati sudah 80 Persen

PARIGI MOUTONG - Kemajuan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, H.…

2 hari ago

PRT-Tinsel Kembali Demo Tolak Tambang Ilegal di Tinombo Selatan, Ajak Mahasiswa dan Warga Bertindak

TINOMBO SELATAN – Persatuan Rakyat Tani Tinombo Selatan (PRT-Tinsel) kembali menegaskan sikapnya menolak praktik Pertambangan…

4 hari ago

Moh. Rivaldy Prasetyo Ingatkan Gubernur Sulteng Jaga Netralitas Jelang Musprov Koni

PALU – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah yang akan diselenggarakan dalam…

4 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Meninjau Lokasi Asrama Pantai Timur Di Kota Palu

PALU - Wakil Bupati Parigi Moutong meninjau langsung lokasi Asrama Pantai Timur di Kota Palu.…

5 hari ago