Categories: BeritaSoal Desa

Dugaan Kasus Koruprsi DD, Kades Sikilale “Terancam” Masuk Penjara

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, BuruDugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait anggaran Dana Desa (DD) Kepala Desa Sikikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru Provinsi Maluku, bakal terancam masuk penjara.

Mencuatnya, dugaan kasus praktek ‘culas’ yang merugikan Keguaan Negara kisaran 500 jutaan lebi itu. Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Rp 2,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.

Diketahui, dugaan praktek ‘culas’ tersebut. Adanya aksi modus gratifaski kuitansi pembelajaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Namun, dugaan gartifikasi itu, melibatkan beberpa nama okonum aparat desa yakni. Sekertaris Desa maupun bendahara, yang diduga ikut membatu akal ‘mulus’ sang Kades dalam melakukan pemalsuan kuitansi sebagai bukti dana yang terpakai untuk pembelanjaan dan kegiatan Desa.

Sayangnya, akal ‘mulus’ sang Kepala Desa terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejarai) Buru, dalam melakukan penyeledikan anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru.

Seperti dikutib dari situs resmi,Beritabeta.com Kamis (25/03/2021). Dugaan penyelewengan dilakukan Kepala Desa Skikilale Cs itu kini dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, setelah Marathon melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 23 Maret 2021, Kejari Buru telah mengekspose perkara ini naik ke penyidikan.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, menyebutkan, tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran anggaran Dana Desa ( DD) sebesar Rp.2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Fatalnya, seluruh DD yang dicairkan itu tidak dipakai semuanya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale.

Ditengarai, inisial SL selaku Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT yang terlibat persengkongkolan penyelewengan Dana Desa (DD) Rp 560 juta.

Terkesan modus, oknum tersebut, membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan. Seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.

Selain itu, FT dan kawan-kawan diduga menyelewengkan DD Skilale untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, diakhir tahun anggaran, Kepala Desa Maupun Oknum tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), secara jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SH,MH, yang di dampinggi Kasi Intel, Azer Jongker Orno SH,MH, mengakui, kasus dugaan korupsi Rp.560 juta itu telah diekspos dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Tapi Sprindik ini masih bersifat umum, Jadi kita belum tetapkan tersangka,” tutup Muhtadi.

SOALKAKITA

Recent Posts

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bupati H. Erwin Burase Tegaskan Kegiatan Keagamaan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat.

​PARIGI MOUTONG - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang diselenggarakan…

2 hari ago

Wabup Abdul Sahid Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan Kenyamanan Lingkungan Sekolah

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, melakukan kunjungan ke SMP Negeri…

2 hari ago

Rumah BUMN Parigi Moutong Fasilitasi 60 UMKM Raih Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026Gema Sulawesi

PARIGI MOUTONG — Rumah BUMN Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas dan daya…

3 hari ago

Maulid Akbar 1448 H, Pemkab Parigi Moutong Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama keluarga besar Alkhairaat memperingati Maulid Akbar Nabi…

3 hari ago

Asisten II Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini…

3 hari ago

Bupati Erwin Burase Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Sulteng, Perkuat Sinergi Investasi dan Pengembangan UMKM Parigi Moutong

​PALU - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri acara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus…

4 hari ago