Categories: BeritaSoal Desa

Dugaan Kasus Koruprsi DD, Kades Sikilale “Terancam” Masuk Penjara

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, BuruDugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait anggaran Dana Desa (DD) Kepala Desa Sikikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru Provinsi Maluku, bakal terancam masuk penjara.

Mencuatnya, dugaan kasus praktek ‘culas’ yang merugikan Keguaan Negara kisaran 500 jutaan lebi itu. Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Rp 2,1 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.

Diketahui, dugaan praktek ‘culas’ tersebut. Adanya aksi modus gratifaski kuitansi pembelajaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Namun, dugaan gartifikasi itu, melibatkan beberpa nama okonum aparat desa yakni. Sekertaris Desa maupun bendahara, yang diduga ikut membatu akal ‘mulus’ sang Kades dalam melakukan pemalsuan kuitansi sebagai bukti dana yang terpakai untuk pembelanjaan dan kegiatan Desa.

Sayangnya, akal ‘mulus’ sang Kepala Desa terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejarai) Buru, dalam melakukan penyeledikan anggaran Dana Desa (DD) Sikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru.

Seperti dikutib dari situs resmi,Beritabeta.com Kamis (25/03/2021). Dugaan penyelewengan dilakukan Kepala Desa Skikilale Cs itu kini dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, setelah Marathon melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 23 Maret 2021, Kejari Buru telah mengekspose perkara ini naik ke penyidikan.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, menyebutkan, tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran anggaran Dana Desa ( DD) sebesar Rp.2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Fatalnya, seluruh DD yang dicairkan itu tidak dipakai semuanya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale.

Ditengarai, inisial SL selaku Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT yang terlibat persengkongkolan penyelewengan Dana Desa (DD) Rp 560 juta.

Terkesan modus, oknum tersebut, membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan. Seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.

Selain itu, FT dan kawan-kawan diduga menyelewengkan DD Skilale untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, diakhir tahun anggaran, Kepala Desa Maupun Oknum tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), secara jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SH,MH, yang di dampinggi Kasi Intel, Azer Jongker Orno SH,MH, mengakui, kasus dugaan korupsi Rp.560 juta itu telah diekspos dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Tapi Sprindik ini masih bersifat umum, Jadi kita belum tetapkan tersangka,” tutup Muhtadi.

SOALKAKITA

Recent Posts

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,7: Pemerintah Daerah Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Gempa Susulan

​PARIGI MOUTONG - Menanggapi gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Parigi Moutong…

14 jam ago

Kejati  Sulteng Dan Pemkab Parigi Moutong Panen Raya Jagung Di Desa Lobu Mandiri, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan Panen Raya…

2 hari ago

Final Check Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Erwin–Sahid, Pemkab Parigi Moutong Matangkan Persiapan.

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat final check persiapan kegiatan Refleksi Satu…

2 hari ago

WABUP PARIGI MOUTONG HADIRI RESEPSI MILAD AISYIYAH KE-109, TEKANKAN PENTINGNYA DAKWAH KEMANUSIAAN DAN PERDAMAIAN

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, menghadiri Resepsi Milad Aisyiyah ke-109…

2 hari ago

Pemkab Parimo Gelar FGD Percepat Penurunan Kemiskinan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Daerah Terpencil

 Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah strategis…

1 minggu ago

Buka Rakor NTPD 112, Bupati Erwin Burase Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan…

1 minggu ago