sumber : Humas Lapas Parigi
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penyematan tanda kenaikan pangkat kepada Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lapas Parigi. (22/06/2020)
Bertempat di ruang Aula Lapas Parigi kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan kenaikan pangkat pegawai.
Adapun sambutan Kalapas kelas III Parigi, Penyematan tanda pangkat dan penyerahan SK oleh Kalapas serta dan Menyanyikan lagu Padamu Negeri dan diakhiri dengan Do’a.
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada 6 orang pegawai yang terdiri dari tiga orang pegawai dari Penata Muda golongan III A menjadi Penata Muda Tingkat I golongan III B kemudian tiga orang pegawai dari Pengatur golongan II C menjadi Pengatur Tingkat I Golongan II D.
Kalapas Parigi Askari Utomo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Pegawai yang naik pangkat. Ia juga mengatakan bahwa di dalam kenaikan pangkat juga ada tanggung jawab yang harus ditingkatkan.
“Di dalam kenaikan pangkat itu tentunya ada hikmah, nikmat dan tanggung jawab yang harus dilakukan. Dengan kenaikan pangkat rekan-rekan bisa mereview apa yang sudah dilaksanakan. Supaya bisa mengimbangi dengan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan setiap hari,” ujarnya.
Pada kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Lapas Parigi dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…