Categories: BeritaSoal Indonesia

Gugatan Uji Materiil UU Pers di Tolak Mahkamah Konstitusi

Soalkakita, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” katanya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Batalkan Rencana Pembangunan IPLT di Desa Jononunu, Pemerintah Segera Cari Lokasi Alternatif

PARIGI MOUTONG — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi…

3 jam ago

Wabup Buka Secara Resmi Bimtek Sinergitas Dan Konsolidasi Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (E-SPM)

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Abdul Sahid membuka secara resmi Bimbingan Teknis…

3 jam ago

WORKSHOP FINALISASI PETA JALAN PENGEMBANGAN KAKAO DAN KOPI BERKELANJUTAN DI KABUPATEN POSO – SULAWESI TENGAH

Soalkakita, Poso - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Dinas Pertanian Dan Bappelitbangda  Kabupaten…

4 jam ago

Bupati Parimo Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Sekolah Rakyat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase memimpin rapat koordinasi membentuk Sekolah Rakyat…

1 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Sambut Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun Anggaran 2025 Bersama Komisi II DPR RI

Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyambut dengan hangat kehadiran Anggota Komisi II Dewan…

1 hari ago

Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana, Fokus pada Pelayanan Publik dan Program 100 Hari

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid,…

2 hari ago