Categories: Soal SigiSoal Sulteng

Jaringan Muda Nahdiyyin Kendal Minta Dico untuk Dampingi Petahana dalam Pilkada

SOALKAKITA, Kendal. Semakin dekatnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 menggerakkan sejumlah kader muda NU di Kendal yang tergabung dalam Jaringan Muda Nahdliyin Kendal meminta Dico Ganundito untuk mendampingi petahana saat ini.

“Kendal butuh sosok anak muda NU yang kreatif inovatif dan pekerja keras dan hal itu ada pada sosok Dico yang juga aktif di GP Ansor DKI Jakarta dan Dico sangat layak untuk mendampingi petahana saat ini”, papar Gus Tommy, koordinator Jaringan Muda Nahdliyin Kendal yang juga pengurus Ansor di Kendal.

Dalam waktu dekat ini, Jaringan Muda Nahdliyin Kendal akan melakukan konsolidasi ke seluruh kader muda NU di Kendal untuk menyamakan persepsi dan memberikan dukungan pada Dico.

Gus Tommy yakin sosok Dico yang cerdas, kreatif dan inovatif akan membawa Kendal lebih baik lagi.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

15 menit ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

7 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago