Categories: Berita

Kabar gembira Menang Amrullah di PTTUN Makassar

PARIGI – Pasangan Amrullah-Ibrahim memenangkan gugatannya atas Keputusan KPUD Parigi Moutong, dalam kasus sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar.Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang beredar di publik, PTTUN Makassar dalam amar putusannya menyatakan eksepsi yang diajukan KPUD Parigi Moutong dalam sengketa tersebut tidak diterima.

Serta memutuskan 5 poin diantaranya mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini pasangan Amrullah-Ibrahim untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal keputusan KPUD Parigi Moutong Nomor:1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024.Poin ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPUD tanggal 22 September tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong.

Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilu 2024. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285 ribu.Bakal calon Bupati, Amrullah Kasim Al Mahdali dalam konferensi pers didampingi bakal calon wakil bupati, Ibrahim Hafid, mengaku sangat gembira dengan adanya putusan ini.”Alhamdulillah, ini kabar gembira setelah sebelumnya kabar melelahkan. Semua putusan telah tersebar dari PTTUN ya,” ujar Amrullah, saat konferensi pers di sekretariat pemenangan Amrullah-Ibrahim, Senin (28/10).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah terlibat dalam proses hukum. “Diawal awal saya juga merasa berat, saya pikir ini adalah tantangannya. Saya dan pak Ibrahim saya pikir kamu sudah terbentuk dengan tantangan ini dan kami siap maju sebagai calon bupati dan wakil bupati,”.

Menyangkut langkah, dirinya mengaku tinggal mengikuti proses yang sedang berjalan. Ia juga berharap saat debat kedua nanti, pasangannya bisa berpartisipasi.Senada juga dikemukakan bakal calon wakil bupati, Ibrahim Hafid. Menurutnya, dalam waktu dekat pihak KPUD dan pihaknya seharusnya sudah bisa menggelar pertemuan baik sifatnya langsung atau tidak guna membahas langkah lanjutan.

Sebab sesuai dengan keputusan PTTUN, maka pihak KPUD segera menindak lanjuti.”Intinya berdasarkan keputusan, KPUD wajib hukumnya menjalankan keputusan dan kalau bisa sesegera mungkin dijalankan keputusan itu,” ungkap Ibrahim.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago