Categories: Berita

Kabar gembira Menang Amrullah di PTTUN Makassar

PARIGI – Pasangan Amrullah-Ibrahim memenangkan gugatannya atas Keputusan KPUD Parigi Moutong, dalam kasus sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar.Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang beredar di publik, PTTUN Makassar dalam amar putusannya menyatakan eksepsi yang diajukan KPUD Parigi Moutong dalam sengketa tersebut tidak diterima.

Serta memutuskan 5 poin diantaranya mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini pasangan Amrullah-Ibrahim untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal keputusan KPUD Parigi Moutong Nomor:1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024.Poin ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPUD tanggal 22 September tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong.

Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilu 2024. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285 ribu.Bakal calon Bupati, Amrullah Kasim Al Mahdali dalam konferensi pers didampingi bakal calon wakil bupati, Ibrahim Hafid, mengaku sangat gembira dengan adanya putusan ini.”Alhamdulillah, ini kabar gembira setelah sebelumnya kabar melelahkan. Semua putusan telah tersebar dari PTTUN ya,” ujar Amrullah, saat konferensi pers di sekretariat pemenangan Amrullah-Ibrahim, Senin (28/10).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah terlibat dalam proses hukum. “Diawal awal saya juga merasa berat, saya pikir ini adalah tantangannya. Saya dan pak Ibrahim saya pikir kamu sudah terbentuk dengan tantangan ini dan kami siap maju sebagai calon bupati dan wakil bupati,”.

Menyangkut langkah, dirinya mengaku tinggal mengikuti proses yang sedang berjalan. Ia juga berharap saat debat kedua nanti, pasangannya bisa berpartisipasi.Senada juga dikemukakan bakal calon wakil bupati, Ibrahim Hafid. Menurutnya, dalam waktu dekat pihak KPUD dan pihaknya seharusnya sudah bisa menggelar pertemuan baik sifatnya langsung atau tidak guna membahas langkah lanjutan.

Sebab sesuai dengan keputusan PTTUN, maka pihak KPUD segera menindak lanjuti.”Intinya berdasarkan keputusan, KPUD wajib hukumnya menjalankan keputusan dan kalau bisa sesegera mungkin dijalankan keputusan itu,” ungkap Ibrahim.

SOALKAKITA

Recent Posts

Geliatkan Ekonomi Lokal, Rumah BUMN Parigi Moutong Gelar Pelatihan Kreatif dan Galeri Produk UMKM di Pantai Toini

PARIGI MOUTONG – Dalam upaya mendorong digitalisasi dan kreativitas pelaku usaha lokal, Rumah BUMN Parigi…

1 minggu ago

Dorong UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Parigi Moutong Gencarkan Pelatihan di Tahun 2026

PARIGI - Dalam rangka mendukung kegiatan Penilaian Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri…

3 minggu ago

Estafet Emas Berlanjut: Hj. Hestiwati Resmi Nahkodai PELTI Parigi Moutong 2026–2030

​Parigi Moutong - Babak baru pembinaan olahraga tenis lapangan di Kabupaten Parigi Moutong resmi dimulai.…

4 minggu ago

Pemkab Parigi Moutong dan Wahana Visi Indonesia Perkuat Komitmen Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menutup Program Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,…

4 minggu ago

Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Sambut Kepulangan Jemaah Haji 1448 H/2026 M

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid…

4 minggu ago

Peringati Hari Lansia, Wabup Parigi Moutong Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bakar Semangat Anggota Paskibraka

​PARIGI MOUTONG - Suasana hangat dan penuh energi positif menyelimuti perayaan Hari Lanjut Usia (Lansia)…

4 minggu ago