Categories: Berita

Kabar gembira Menang Amrullah di PTTUN Makassar

PARIGI – Pasangan Amrullah-Ibrahim memenangkan gugatannya atas Keputusan KPUD Parigi Moutong, dalam kasus sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar.Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang beredar di publik, PTTUN Makassar dalam amar putusannya menyatakan eksepsi yang diajukan KPUD Parigi Moutong dalam sengketa tersebut tidak diterima.

Serta memutuskan 5 poin diantaranya mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini pasangan Amrullah-Ibrahim untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal keputusan KPUD Parigi Moutong Nomor:1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024.Poin ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPUD tanggal 22 September tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong.

Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilu 2024. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285 ribu.Bakal calon Bupati, Amrullah Kasim Al Mahdali dalam konferensi pers didampingi bakal calon wakil bupati, Ibrahim Hafid, mengaku sangat gembira dengan adanya putusan ini.”Alhamdulillah, ini kabar gembira setelah sebelumnya kabar melelahkan. Semua putusan telah tersebar dari PTTUN ya,” ujar Amrullah, saat konferensi pers di sekretariat pemenangan Amrullah-Ibrahim, Senin (28/10).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah terlibat dalam proses hukum. “Diawal awal saya juga merasa berat, saya pikir ini adalah tantangannya. Saya dan pak Ibrahim saya pikir kamu sudah terbentuk dengan tantangan ini dan kami siap maju sebagai calon bupati dan wakil bupati,”.

Menyangkut langkah, dirinya mengaku tinggal mengikuti proses yang sedang berjalan. Ia juga berharap saat debat kedua nanti, pasangannya bisa berpartisipasi.Senada juga dikemukakan bakal calon wakil bupati, Ibrahim Hafid. Menurutnya, dalam waktu dekat pihak KPUD dan pihaknya seharusnya sudah bisa menggelar pertemuan baik sifatnya langsung atau tidak guna membahas langkah lanjutan.

Sebab sesuai dengan keputusan PTTUN, maka pihak KPUD segera menindak lanjuti.”Intinya berdasarkan keputusan, KPUD wajib hukumnya menjalankan keputusan dan kalau bisa sesegera mungkin dijalankan keputusan itu,” ungkap Ibrahim.

SOALKAKITA

Recent Posts

Soroti Identitas Baru, Dekranasda Parigi Moutong Unjuk Gigi dengan Motif ‘Bomba Saga’ di MTQ Sulteng

​SIGI - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Parigi Moutong sukses menyita perhatian publik pada…

1 hari ago

Bupati Parigi Moutong Tutup MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Palasa, Dorong Penguatan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Masyarakat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi menutup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago

Di Hadapan Bupati Erwin Burase, Damkar Parigi Moutong Sabet Juara pada Lomba Keterampilan Damkar

TOLI-TOLI, Kamis (4/6/2026) – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menghadiri upacara kesiapsiagaan yang dirangkaikan dengan…

3 hari ago

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Transmigrasi, Parigi Moutong Bersiap Menuju Proyek Strategis Nasional

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bergerak cepat menindaklanjuti program hilirisasi dan pengembangan ekonomi…

4 hari ago

AgriCRF Perkuat Ketahanan Kakao Sulawesi Tengah Hadapi Perubahan Iklim

PALU – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, ST, MM, IPU, menegaskan pentingnya…

4 hari ago

Parigi Moutong Bersiap Masuk Proyek Strategis Nasional, Pemda Matangkan Kunjungan Tim Kementerian Transmigrasi

PARIGI MOUTONG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin, memimpin rapat…

6 hari ago