Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menjadi Narasumber pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peran tokoh masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan partisipasinya dalam pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Restoran Kampung Nelayan. Jumat, (22/4/2024).
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di tengah masyarakat untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.
Peserta Focus Group Discussion ini terdiri dari tokoh masyarakat, aktivis, dosen dan beberapa perwakilan pers media.
Adapun judul materi yang dibawakan Kadis Kominfo Santik yakni Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik.
Melalui pemaparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Sudaryano, adanya keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah ini menandakan bahwa pemerintah daerah secara bertahap terus melaksanakan upaya-upaya untuk menginformasikan segala hal, terutama kepada publik atau masyarakat secara luas.
Kemudian, tugas ini bukan hanya menjadi tugas badan pemerintahan saja, tetapi seluruh organisasi-organisasi yang dibiayai melalui APBN atau APBD itu wajib untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Adapun informasi yang boleh diberikan meliputi informasi yang secara rutin dilaksanakan oleh badan publik dan informasi yang bersifat serta merta seperti informasi bencana, keadaan darurat dan lainnya yang bersifat urgensi.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa di era yang serba digital, masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk memberikan informasi yang terjadi di lingkungan mereka.
“Hampir semua masyarakat yang menggunakan teknologi digital saat ini sudah tidak canggung lagi dalam memberikan informasi yang bersifat pertama kali, seperti informasi bencana atau apapun yang terjadi di lingkungannya.” Ungkap Sudaryano.
Lebih jauh Sudaryano menerangkan, dalam mendorong keterbukaan informasi publik,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
“Diwajibkan pula, setiap OPD atau setiap badan publik yang ada di Sulawesi Tengah ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana Dinas Kominfo Santik sebagai PPID utama dan OPD lain sebagai PPID pelaksana.” ujarnya
Terakhir, ia menyampaikan, bahwa kami dari Pemerintah Provinsi Sulaweswi Tengah melalui Dinas Kominfosantik memberikan supporting kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan Komisi Informasi agar publik lebih luas mengetahui tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.