Reporter : Nur Fitri
SOALKAKITA, Parigi Moutong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana saat menjadi pemateri di kegiatan Diskusi Publik, Sabtu 15 Februari 2020, mengatakan, tahun ini sebanyak 60 desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Menurut Fit, Pilkades tahun ini rencananya akan digelar pada Juni 2020 dari 60 Desa yang akan menggelar Pilkades tersebut, saat ini tengah dipersiapkan. Dalam pengawasan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam mengawasi proses pemilihan nantinya.
“Kami persiapkan 60 Desa tetapi yang masa jabatannya berakhir per Januari tahun ini kurang lebih 25 desa, dan pengawalan pemilihan kepala desa itu dilakukan oleh masyarakat demi menjaga keutuhan negara demokrasi” ujar Fit.
Fit mengatakan, pengawasan ini dilakukan agar seluruh keutuhan negara demokrasi dapat terjaga seperti yang diharapkan. Pelaksanaan Pilkades sebelumnya telah dilakukan evaluasi. Dari total yang dipersiapkan, ada delapan desa dikhususkan bagi desa yang belum berakhir masa jabatan kepala desanya berdasarkan surat keputusan (SK).
“Harapan kami agar pemilihan nantinya akan menimbulkan hasil positif untuk kedepan nya, bukan hanya sekedar saat pemilihan tapi hingga pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh kepala desa yang terpilih. Salah satunya juga misal jabatannya berakhir melewati dari pelaksanaan Pilkades, maka desa itu akan diikutkan dalam kontestasi pemilihan tersebut,” jelas Fit.
Menurut Fit, Pilkades serentak nantinya akan digelar pada bulan Juni hingga Desember 2020, dan telah dilakukan penambahan penegasan dalam Peraturan Bupati seperti jumlah peserta, tatacara perekrutan calon Kades dan lainnya.
Dalam tubuh Peraturan Bupati (Perbup) kata dia tidak ada perubahan sama sekali yang dilakukan. Seperti penegasan dalam pasal 32 terkait calon.
Menurut Fit, ke depannya akan dilakukan tes tertulis hingga ditetapkan sebagai calon peserta.
Selain terkait syarat yang ditentukan misalanya pengalaman kerja, tes tertulis ada juga yang menjadi poin utama adalah motivasi masuk bakal calon.
“Langkah itu dilakukan untuk melihat keinginan masyarakat yang ingin bertarung,” ujar Fit.
Setiap tahun lanjut dia, penyelenggaraan Pilkades begitu banyak diminati oleh masyarakat, karena melihat nominal dana desa yang dikelola semakin bertambah hingga mencapai Rp1 Miliar.
Untuk pencalonan kepala desa bagi masyarakat tambahnya, tidak diberikan batasan yang penting memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.
Sebab, dalam Undang-undang Desa katanya, telah mengatur terkait proses tahapan Pilkades.
“Jadi masyarakat dibolehkan mendaftar tapi harus sesuai aturan,” pungkas Fit.