Categories: Berita

Kawal Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bapemperda DPRD Parigi Moutong Dorong Kepastian Hukum Penyaluran DBH Rp24 Miliar

Soalkakita – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi dan evaluasi produk hukum daerah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menghadiri langsung Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda strategis ini digelar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (28/07/2026).

Kehadiran Ketua Bapemperda dalam forum evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas mandat khusus yang diberikan oleh Pimpinan DPRD Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Bapak Sayutin Budianto, S.Sos. Penugasan ini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal ketat produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, khususnya terkait ketepatan pencatatan target dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi.

Dalam sesi pembahasan tersebut, Ketua Bapemperda secara kritis mempertanyakan kejelasan waktu realisasi penyaluran dana transfer yang menjadi hak kabupaten. Langkah ini diambil agar dokumen Ranperda dan Ranperkada yang dievaluasi mencerminkan kondisi riil keuangan daerah demi kelancaran pembangunan lokal.

Merespons pertanyaan struktural tersebut, Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM., memberikan jawaban resmi bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penyaluran dana transfer untuk Triwulan II telah resmi ditandatangani oleh Gubernur dengan nominal mencapai Rp24 Miliar. Mengenai mekanisme penyaluran, Ir. Idhamsyah menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan disesuaikan secara objektif dengan ketersediaan kas di pemerintah provinsi, baik ditransfer secara penuh (full) maupun bertahap.

Melalui pengawalan instrumen regulasi ini, Bapemperda DPRD Parigi Moutong memastikan setiap produk hukum keuangan daerah disusun secara akuntabel. Kepastian hukum atas terbitnya SK dana salur sebesar Rp24 Miliar ini diharapkan menjadi dasar yuridis yang kuat bagi keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.

Humas Setwan Parigi Moutong

SOALKAKITA

Recent Posts

Buka MTQ ke-21 Kecamatan Moutong, Bupati Parimo Erwin Burase Dorong Terciptanya Generasi Qurani Berkarakter

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran…

3 jam ago

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Kasimbar dan Dorong Penanganan Permanen

​PARIGI MOUTONG - Bentuk nyata kepedulian dan kedermawanan hadir bagi masyarakat terdampak bencana di Kecamatan…

1 hari ago

Bupati Erwin Burase Pimpin Apel Siaga, Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla dan Kekeringan

PARIGI MOUTONG – Kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di Kabupaten…

2 hari ago

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bupati H. Erwin Burase Tegaskan Kegiatan Keagamaan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat.

​PARIGI MOUTONG - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang diselenggarakan…

3 hari ago

Wabup Abdul Sahid Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan Kenyamanan Lingkungan Sekolah

PARIGI MOUTONG - Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, melakukan kunjungan ke SMP Negeri…

3 hari ago

Rumah BUMN Parigi Moutong Fasilitasi 60 UMKM Raih Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026Gema Sulawesi

PARIGI MOUTONG — Rumah BUMN Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas dan daya…

3 hari ago