Kejati Sulteng Cium Aroma Gratifikasi Dibalik Hutang Samsurizal Tombolotutu

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah sedang menelusuri dugaan gratifikasi dibalik hutang Samsurizal Tombolotutu, dengan kisaran Rp 4,9 Miliar.

Mencuatnya hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu ke seorang pengusaha Hantje Yohanes, memaksa sejumlah nama menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Kuat diduga, masuknya Enam orang kasus dugaan gratifikasi tersebut mendongkrak segala keperluan politiknya saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2018-2023.

Dibalik senyuman Bupati Paririgi Moutong Samsurizal Tombolotutu, menyimpan luka lama yang sempat nongkrong di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Dalam penyelesaian kasus hutang piutang dengan salah seorang pengusaha bernama Hantje Yohanes

Kasus hutang Samsurizal Tombolotutu pernah terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu telah berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha.

Tidak cukup sampai di Pengadilan Negieri (PN) Parigi. Kasus terkait hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, kini mulai memasuki babak baru.

Dilansir dari Portalsulawesi.id, hal tersebut dibenarkan kepala seksi Penerangan dan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Inti Astuti SH. Dia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi  Sulteng dibawah koordinator Intelejen Bambang Supriyanto SH,MH. Telah memanggil enam orang untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari pihak penyidik kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan gratifikasi.Tetapi, perkara sebenarnya kasus perdata dan sudah inkrach,”ujranya.

Ia menjelaskan, perkara ini sudah pernah melalui persidangan, dimana pihak tergugat (Samsurizal Tombolotutu.Cs) telah melakukan sebuah kelalaian dalam kesepakatan  dan sebuah perjanjian dimana putusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

“Kasusnya ini pernah digugat di Pengadilan Negeri Parimo, putusan sudah inkrach bahwa mereka ( tergugat, Bupati Parimo.Cs) ada perbuatan yakni, wan Perestasi karena tidak terjadi sesuai kesepakatan,” terangnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati H. Erwin Burase Gelar Safari Ramadhan Kedua di Masjid Jami Baiturrahman Desa Tada

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase melaksanakan Safari Ramadhan kedua di Masjid…

24 jam ago

Safari Ramadan di Desa Purwosari, Sekda Parigi Moutong Sampaikan Komitmen Bupati Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,…

2 hari ago

Safari Ramadhan 1447 H, Bupati H Erwin Burase Sampaikan Program Pengembangan Durian

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase di dampingi Asisten dan sejumlah Kepala Organisasi…

2 hari ago

Safari Ramadhan di Desa Sienjo, Wabup Serahkan 50 Paket Sembako dan Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

Parigi Moutong – Wakil Bupati Abdul Sahid didampingi wakil Ketua TP-PKK melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan…

2 hari ago

Polres Parigi Moutong Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Polres Parigi Moutong melaksanakan kegiatan…

2 hari ago

Operasi Pekat Tinombala 2026 Digencarkan, Polsek Sausu Sikat Miras Jenis Cap Tikus

Parigi Moutong – Jajaran Polsek Sausu Polres Parigi Moutong menggencarkan penertiban penyakit masyarakat melalui Operasi…

5 hari ago