Kejati Sulteng Cium Aroma Gratifikasi Dibalik Hutang Samsurizal Tombolotutu

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah sedang menelusuri dugaan gratifikasi dibalik hutang Samsurizal Tombolotutu, dengan kisaran Rp 4,9 Miliar.

Mencuatnya hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu ke seorang pengusaha Hantje Yohanes, memaksa sejumlah nama menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Kuat diduga, masuknya Enam orang kasus dugaan gratifikasi tersebut mendongkrak segala keperluan politiknya saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2018-2023.

Dibalik senyuman Bupati Paririgi Moutong Samsurizal Tombolotutu, menyimpan luka lama yang sempat nongkrong di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Dalam penyelesaian kasus hutang piutang dengan salah seorang pengusaha bernama Hantje Yohanes

Kasus hutang Samsurizal Tombolotutu pernah terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu telah berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha.

Tidak cukup sampai di Pengadilan Negieri (PN) Parigi. Kasus terkait hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, kini mulai memasuki babak baru.

Dilansir dari Portalsulawesi.id, hal tersebut dibenarkan kepala seksi Penerangan dan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Inti Astuti SH. Dia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi  Sulteng dibawah koordinator Intelejen Bambang Supriyanto SH,MH. Telah memanggil enam orang untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari pihak penyidik kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan gratifikasi.Tetapi, perkara sebenarnya kasus perdata dan sudah inkrach,”ujranya.

Ia menjelaskan, perkara ini sudah pernah melalui persidangan, dimana pihak tergugat (Samsurizal Tombolotutu.Cs) telah melakukan sebuah kelalaian dalam kesepakatan  dan sebuah perjanjian dimana putusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

“Kasusnya ini pernah digugat di Pengadilan Negeri Parimo, putusan sudah inkrach bahwa mereka ( tergugat, Bupati Parimo.Cs) ada perbuatan yakni, wan Perestasi karena tidak terjadi sesuai kesepakatan,” terangnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pilkada Parigi Moutong 2024, Pasangan BERSINAR Lolos Tes Kesehatan

PARIGI - Pasangan bertagline BERSINAR (Bersama Nizar-Ardi) yang merupakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati…

23 jam ago

Bacagub Ahmad M Ali Yakini Menang 70% di Kabupaten Parigi Moutong

Parigi - Bakal calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad M Ali sangat yakin akan menjadi pemenang…

2 hari ago

Sang Pioner Olahraga Dari Timur Kini Maju Pilkada Parigi Moutong 2024

PARIGI - Orang nomor satu di KONI Provinsi Sulawesi Tengah M. Nizar Rahmatu maju dalam…

2 hari ago

Pasangan BERSINAR Silaturahmi Bersama Warga, M Nizar Rahmatu Berjanji Perbaiki Ibu Kota dan Rumah Sakit Moutong

PARIGI - Warga Parigi Moutong tengah bersiap memilih calon pemimpin untuk lima tahun ke depan,…

5 hari ago

M Nizar Rahmatu Lantik Ketua KONI Kabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 2024-2028

PARIGI - Ketua Umum Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah M Nizar Rahmatu resmi…

5 hari ago

Gerakan Akar Rumput Bentuk 1000 posko rakyat Anti politik Uang

Parigi - Gerakan Akar Runput Rusdy Mastura akan bangun 1000 posko rakyat, posko ini akan…

7 hari ago