Reporter: Akbar Lehalima
SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah sedang menelusuri dugaan gratifikasi dibalik hutang Samsurizal Tombolotutu, dengan kisaran Rp 4,9 Miliar.
Mencuatnya hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu ke seorang pengusaha Hantje Yohanes, memaksa sejumlah nama menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Kuat diduga, masuknya Enam orang kasus dugaan gratifikasi tersebut mendongkrak segala keperluan politiknya saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2018-2023.
Dibalik senyuman Bupati Paririgi Moutong Samsurizal Tombolotutu, menyimpan luka lama yang sempat nongkrong di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Dalam penyelesaian kasus hutang piutang dengan salah seorang pengusaha bernama Hantje Yohanes
Kasus hutang Samsurizal Tombolotutu pernah terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu telah berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha.
Tidak cukup sampai di Pengadilan Negieri (PN) Parigi. Kasus terkait hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, kini mulai memasuki babak baru.
Dilansir dari Portalsulawesi.id, hal tersebut dibenarkan kepala seksi Penerangan dan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Inti Astuti SH. Dia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng dibawah koordinator Intelejen Bambang Supriyanto SH,MH. Telah memanggil enam orang untuk dilakukan klarifikasi.
“Dari pihak penyidik kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan gratifikasi.Tetapi, perkara sebenarnya kasus perdata dan sudah inkrach,”ujranya.
Ia menjelaskan, perkara ini sudah pernah melalui persidangan, dimana pihak tergugat (Samsurizal Tombolotutu.Cs) telah melakukan sebuah kelalaian dalam kesepakatan dan sebuah perjanjian dimana putusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
“Kasusnya ini pernah digugat di Pengadilan Negeri Parimo, putusan sudah inkrach bahwa mereka ( tergugat, Bupati Parimo.Cs) ada perbuatan yakni, wan Perestasi karena tidak terjadi sesuai kesepakatan,” terangnya.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…