Kejati Sulteng Cium Aroma Gratifikasi Dibalik Hutang Samsurizal Tombolotutu

Reporter: Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah sedang menelusuri dugaan gratifikasi dibalik hutang Samsurizal Tombolotutu, dengan kisaran Rp 4,9 Miliar.

Mencuatnya hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu ke seorang pengusaha Hantje Yohanes, memaksa sejumlah nama menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Kuat diduga, masuknya Enam orang kasus dugaan gratifikasi tersebut mendongkrak segala keperluan politiknya saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2018-2023.

Dibalik senyuman Bupati Paririgi Moutong Samsurizal Tombolotutu, menyimpan luka lama yang sempat nongkrong di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Dalam penyelesaian kasus hutang piutang dengan salah seorang pengusaha bernama Hantje Yohanes

Kasus hutang Samsurizal Tombolotutu pernah terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Parimo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu telah berhutang 4,9 Miliar kepada seorang pengusaha.

Tidak cukup sampai di Pengadilan Negieri (PN) Parigi. Kasus terkait hutang Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, kini mulai memasuki babak baru.

Dilansir dari Portalsulawesi.id, hal tersebut dibenarkan kepala seksi Penerangan dan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Inti Astuti SH. Dia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi  Sulteng dibawah koordinator Intelejen Bambang Supriyanto SH,MH. Telah memanggil enam orang untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari pihak penyidik kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan gratifikasi.Tetapi, perkara sebenarnya kasus perdata dan sudah inkrach,”ujranya.

Ia menjelaskan, perkara ini sudah pernah melalui persidangan, dimana pihak tergugat (Samsurizal Tombolotutu.Cs) telah melakukan sebuah kelalaian dalam kesepakatan  dan sebuah perjanjian dimana putusan pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

“Kasusnya ini pernah digugat di Pengadilan Negeri Parimo, putusan sudah inkrach bahwa mereka ( tergugat, Bupati Parimo.Cs) ada perbuatan yakni, wan Perestasi karena tidak terjadi sesuai kesepakatan,” terangnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Hadiri Sidang Paripurna Penyesuaian Hasil Evaluasi RPJMD 2025–2029.

Parigi Moutong, - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2024 Di Lingkungan Pemkab Parimo.

PARIGI MOUTONG - Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

1 hari ago

Kick Off HPN 2026 di Banten Berlangsung Meriah, Hadirkan Jalan Santai Kapolri, Doorprize Motor, hingga Pengurus PWI Pusat

Serang - Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai dengan penyelenggaraan Kick Off HPN 2026…

3 hari ago

Lindungi Kualitas dan Rasa Khas, Pemkab Parigi Moutong Kebut Indikasi Geografis Durian Montong

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus bergerak cepat dalam melindungi komoditas unggulan daerah.…

5 hari ago

Genjot Masuknya Investor, Pemkab Parigi Moutong Susun Peta Potensi Investasi 2025

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan…

5 hari ago

MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka, Sidoan Jadi Pusat Syiar Qur’ani dan Pelantikan DPK LASQI.

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

6 hari ago