memberitakan dan mengabarkan

Kejari Parimo Tetapkan ” HL” Tersangka Dugaan Kasus Aset

Reporter : Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Tetapkan Inisial ” HL” sebagai tersangka dugaan pengelolaan aset Dinas kelautan dan perikanan (Parimo) tahun 2012.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Fahrozzi, SH,.MH, saat konferensi Pers Selasa (1/9).Dia mengatakan, Ditetapkan HL sebagai Tersangka atas kasus dugaan penyimpangan pengolahan aset dinas perikanan dan Kelautan tahun 2012 ini sesuai dengan alat bukti penyidikan

” Penetapan HL sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong  Nomor Print- 907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020,  ” ujarnya.

Fahrozzi mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan menyita benda dan alat bukti berupa dokumen terkait.

Lanjut dia, dari hasil penyelidikan sementara telah menemukan bukti yang cukup, dan ditetapkan sebagai perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, terkait aset Dinas kelautan dan perikanan (Parimo) tanun 2012.

” Dari kasus tersebut  mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, ” terangnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan mengerucut pada siapa yang patut dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana dan ditetapkan Satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HL.

Sehingga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor. 20 tanun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia menambahkan, saat ini Kerugian Keuangan Negara telah dikantongi penyidik sekitar 2 M, lebih, namu  penyidik terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang patut diduga  permufakatan atau setidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang ditersangkakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan