Ketua DPRD Parimo,Geram Terkait Pemberitaan “Cuap-Cuap dan Omdo”

Reporter : Akbar Lehalima

SOALKAKITA, Parigi Moutong– Ketua DPRD Kabupaten Pargi Moutong Sayutin Budianto, geram terkait opini yang di sampaikan ke publik ‘Cuap-cuap onani’ dan Omong doang (Omdo)

Mirisnya, hal tersebut. Sayutin sampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda bersama Ketua-ketua fraksi DPRD Parigi Moutong maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/03).

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong Sayutin Budianto, terkesan mengklarifikasi pernyataan dari rekan-rekan media yang harus objektif dalam penyampaikan opini ke publik.

Terkait kewenagan, kata ia, itu bukan pada  DPRD. Namun, DPRD hanya membahas secara teknis saja, supaya jelas.

“Jadi ada yang bilang dalam bentuk onani bicara ini dan sebagainya omong doang dan lain-lain sehingga bisa di fahami,” ujarnya.

Sayutin menuturkan, harus bisa membedakan pengawasan dan pelayanan teknis dalam mengeksekusi, agar dewasa untuk menegakan aturan pertambangan di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Dari sisi lain saya suda bicara, sebenarnya kita ini ada dua yang bersingungngan. Pertama kepentingan rakyat dan ilegal maining menabrak aturan, ingat kita ini semua ada di belakang rakyat jangan jadikan korban- korban yang berikutnya,” tuturnya.

Lanjut ia, harusnya ada keselarasan semua pihak. Biar tidak ada yang menunggangi kepentingan rakyat kalau semua berpikir untuk itu.

“Sehingga kita dorong melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Wilaya Pertambangan Rakyat (WPR), solusinya itu kalu kita bersepakat untuk lakukan penutupan Penabangan Tanpa Izin, melalui unsur pimpinan daerah dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.  

Menurutnya, setelah melakukan penutupan. Ada ruang yang harusnya terbuka untuk mengajukan IPR melalui Bumdes, Koperasi dan lain-lain. Sehingga pihaknya nanti akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mendapinggi dalam hal ini, Pemerintah Desa.

Ia menuturkan, Wilyah yang mempunyai potensi harusnya mendapat dorongan untuk melakukan pembongkaran dengan pengawalan ketat melalui Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Inspektur pertambangan.

“Termasuk kita, Pemda Aparat Kepolisian dalam melakukan pengawasan terkait meminimalisir masala-masalah pertambangan, itu kalau proses IPR berjalan,”ucapnya.

Selain Mendorong IPR, Sayutin , Tidak ada Tendensi Pencitraan, Pilkada Masih Jauh

Tidak ada pencitraan pilkada tahun 2024, bahkan kata ia. Tahun 2019 silam Ia sudah mendorong terkait pertambang, bersama Ketua Pansus RTRW. Adapun aspirasi yang muncul dimana sajah nantinya akan dimasukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk membuka kawasan tersebut.

Selain itu, ia juga meminta Pemda, Polres Parigi Mouotong, Kejaksaan Negeri, Kadis ESDM Provinsi Sulteng, dan DPRD untuk mendorong IPR.

Harapannya, Desa yang mempunyai pontesi agar mendpata dorongan untuk mengurus IPR. dan harus didamping melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,”pungkasnya.

SOALKAKITA

Recent Posts

Pasangan BERSINAR Unggul 35,5 persen Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…

3 jam ago

Merasa Ditipu, Korban Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Terduga Pelaku Ke Polisi

Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…

7 hari ago

KONI Parigi Moutong Dorong Cabor tingkatkan pembinaan atlet

Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…

1 minggu ago

GPMTT Bakal Gelar Gerakan Tanam 1000 Manggrove Saat WTD

PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…

3 minggu ago

Paslon BERSINAR Terima Keluhan masyarakat terkait Pertanian

SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…

3 minggu ago

KPU Parigi Moutong Cabut Keputusan, Tetapkan Pasangan Calon Baru Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…

3 minggu ago