Categories: Berita

KPU Parigi Moutong: Batas waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan 5 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat 5 hari.

“Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten itu minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan di kabupaten itu, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

Yang mana sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan,” tutur Iskandar.

Di kesempatan itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.

“Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ucapnya.

Kata dia lagi, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.

SOALKAKITA

Recent Posts

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Lepas Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, melepas peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…

3 hari ago

Perkuat Akses Keadilan, Bupati Parigi Moutong Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Layanan Hukum

Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase memimpin langsung kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan…

3 hari ago

Bupati Parigi Moutong Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serahkan Penghargaan, Umumkan Pemenang Karnaval PAUD dan Launching SPMB

Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong bertindak sebagai inspektur sekaligus pemimpin upacara pada peringatan Hari…

3 hari ago

Bupati H. Erwin Burase Lakukan Jalan Santai Bersama Laskar Merah Putih dan Masyarakat

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengikuti aksi jalan santai bersama yang…

4 hari ago

Bupati H. Erwin Burase Lantik Pejabat Admonistrator, Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional

PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan…

5 hari ago

Semangat Tak Padam Diguyur Hujan, Bunda PAUD Parigi Moutong Lepas Pawai Karnaval Hardiknas 2026

​PARIGI MOUTONG - Suasana khidmat dan ceria menyelimuti Lapangan Toraranga, Parigi, saat puluhan peserta didik…

6 hari ago