Categories: Berita

KPU Parigi Moutong: Batas waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan 5 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat 5 hari.

“Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten itu minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan di kabupaten itu, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

Yang mana sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan,” tutur Iskandar.

Di kesempatan itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.

“Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ucapnya.

Kata dia lagi, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.

SOALKAKITA

Recent Posts

Wakil Bupati Abdul Sahid Tinjau Pelaksanaan Normalisasi Sungai di Desa Air Panas

Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, bersama Satuan Tugas (Satgas) meninjau langsung…

2 hari ago

Abdul Sahid Kukuhkan REDKAR, Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Cegah Kebakaran

Parigi Moutong,– Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengukuhkan sebanyak 23 calon anggota Relawan Pemadam…

6 hari ago

Sambut Tim Patriot Kementrans & UNAIR, Wabup Parigi Moutong Tekankan Realisasi Program Pengembangan Potensi Daerah

​Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan kerja dari Tim Patriot Kementerian Transmigrasi…

6 hari ago

Wakil Bupati Parigi Moutong Terima Audiensi PT Permodalan Nasional Madani Bahas Penguatan UMKM

Parigi Moutong - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menerima audiensi PT Permodalan Nasional Madani…

6 hari ago

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Parigi Moutong Akselerasi Hilirisasi Kelapa Dalam dan Akses Permodalan

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memacu penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai…

7 hari ago

Wakil Bupati Abdul Sahid Tinjau Lokasi Abrasi Pantai di Desa Sidoan

Parigi Moutong, Kamis (30/7/2026)-Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid melakukan peninjauan langsung ke lokasi abrasi…

7 hari ago