KPU Sigi Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati 2020.
Reporter : Musdalifa Taharudin
SOALKAKITA, Sigi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020
Pengudian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati Sigi digelar di Ballrom Kalora, Desa Doda, Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi berlansung aman.
Berdasarkan pantauan Soalkakita.com, Kamis (24/09). Dalam hasil pencabutan nomor urut Paslon Mohamad Irwan- Samuel Yansen Pongi mendapatkan nomor urut 1. Sementara Habibu-Paulina menapat nomor urut 2.
Untuk itu sistem pengambilan nomor urut dimulai dengan undian, peserta yang mendapatkan nomor yang paling kecil maka terlebih dahulu untuk mengambil nomor undian.
Dalam pengambilan nomor undian Mohamad Irwan- Samuel Yansen Pongi mendapatkan nomor urut 1 dan Habibu-Paulina menapat nomor urut 2. Setelah mengkantongi nomor urut masing-masing kedua paslon tersebut mengajukan tangan berdasarkan nomor urut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Hairil , mengatakan penetapan nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sudah bersifat final.
“ Tahap selanjutnya setelah pengundian nomor urut dilanjutkan dengan menggelar kegiatan deklarasi kampanye damai dari kedua paslon,” ujarnya.
Lanjut dia, deklarasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi covid-19 yang harus menggunakan sistem protokol kesehatan.
PARIGI - Pasangan M. Nizar Rahmatu – H. Ardi Kadir diprediksi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah…
Palu - Seorang warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu inisial TN (52)…
Parigi- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Faisan…
PARIGI MOUTONG– Gerakan Pemuda Manggrove Teluk Tomini (GPMTT) bakal menggelar gerakan menanam 1000 manggrove dalam…
SOALKAKITA, PARIGI MOUTONG - Ratusan masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih saja…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mencabut Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 yang sebelumnya…