Parigi Moutong, Soalkakita – Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta, agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, harus kolektif dalam memproses duga pelanggaran kode etik.
”Dugaan pelanggaran kode etik bisa terjadi, apabila klien kami terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD ,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe Parigi, Jumat 23 Mei 2025.
Bahkan, sebelum memasukin proses sidang kode etik, terdapat beberapa syarat yang harus dievaluasi oleh BK. Yaitu, kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpa janji.
Kemudian, kata Hartono, BK Juga harus melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilaporkan NWS. Dalam proses ini, laporan yang disampaikan NWS ke BK, tidak satupun terbukti, bahkan terkesan megarang.
”Karena semua proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya, tak satupun bentuk pembuktian pelanggaran bisa di berikan oleh pelapor NWS,” sebutnya.
Ia menegaskan, apa bila ES dinyatakan melanggar kode etik secara kelembagaan, harusnya dibuktikan secara hukum, diluar dari persoalan perdata.
”Misalnya utang piutang yang juga di sertakan dalam laporan NWS, hal ini tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk diambil tindakan oleh BK, karena tidak disertai dengan penguatan bukti, rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan suatu tindakan pengancaman yang seperti di laporkan,” terangnya.
Hartono menegaskan, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kliennya tidak perna mengakui meberikan pengancaman serta menyebutkan persoalan utang piutang kepada BK seperti apa yang Anggota BK Azhar sampaikan ke media.
”Kalau kita mau berbicara independen, harusnya BK itu netral, dan tidak membuka ruang kepada pihak lain, diluar dari kelembagaan DPRD Sigi, karena bersifat internal, kenapa kuasa hukum dari pelapor NWS bisa hadir,” bebernya.
Harotono menyayangkan, waktu pemeriksaan, ES tidak diperbolehkan membawa kuasa hukum.
Ia menambahkan, selaku kuasa hukum, pihaknya akan membuat aduan ke pihak yang berwenang terkait persoalan pencemaran nama baik yg dilakukan oleh saudara pelapor nws
”Ini menyangkut nama baik klien saya, yang tmengganggu segala bentuk aktifitasnya,” ungkapnya
Hartono berharap, Badan Kehormatan DPRD Sigi, untuk lebih transparan dan independent dalam mematuhi prosedur serta menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin.
Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…
Soalkakita, Parigi – Dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembangunan Zona Integritas…
Soalkakita, Palu - Dalam upaya memperkuat layanan hukum yang humanis dan menyeluruh, Rumah Hukum Tadulako…
Parigi Moutong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil…
Soalkakita - Parigi Moutong, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan…
Soalkakita - Parigi Moutong, Aliansi Masyarakat Parigi Moutong yang tergabung dalam gerakan "Bela Guru Tua"…