Parigi, Soalkakita — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Rumah Hukum Tadulako. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Plt. Kepala Lapas Parigi Idris Pirade Paserang, S.Sos didampingi Kepala Subseksi Administrasi & Orientasi Moh. Puja Syafaat, S.H, serta Pimpinan LBH Moh. Rivaldy Prasetyo di Aula Lapas Parigi. (14/05/2025)
Penandatanganan PKS: Langkah Strategis Tingkatkan Akses Keadilan
Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako untuk:
- Memberi bantuan hukum kepada tahanan yang sedang menjalani proses peradilan.
- Menyelenggarakan penyuluhan hukum guna meningkatkan literasi hukum warga binaan.
- Mendampingi tahanan saat proses pemeriksaan hingga persidangan.
Komitmen Bersama Lapas dan LBH
“PKS ini penting agar setiap tahanan memperoleh hak pendampingan hukum secara profesional,” ujar Idris Pirade Paserang usai penandatanganan.
Senada, Moh. Rivaldy Prasetyo menegaskan bahwa LBH siap menurunkan tim advokat dan paralegalnya demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Manfaat Langsung bagi Tahanan Lapas Parigi
- Akses Bantuan Hukum Gratis – Tahanan kurang mampu tetap bisa memperoleh pembelaan.
- Pendampingan Menyeluruh – Mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga upaya hukum lanjutan.
- Penyuluhan & Edukasi – Warga binaan memahami hak-haknya di mata hukum.
Tentang Lapas Kelas III Parigi
Lapas Kelas III Parigi berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Lapas ini terus menerapkan program pembinaan kemandirian dan kepribadian untuk mempercepat reintegrasi sosial.
Tentang Yayasan Rumah Hukum Tadulako
Yayasan Rumah Hukum Tadulako merupakan lembaga non-profit yang fokus pada pemberian bantuan hukum bagi masyarakat rentan dan tidak mampu di Sulawesi Tengah. Melalui LBH-nya, yayasan ini aktif mengadvokasi isu hak asasi manusia dan akses keadilan.